Indeks

Rapat Pleno KPU Dihujani Kritik dari para Saksi akibat Sirekap Pemilu

Rapat pleno KPU soal rekapitulasi suara Pemilu dihujani kritik akibat kegagalan sistem Sirekap. FOTO: Tangkapan layar YouTube KPU RI.

Tuturpedia.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan umum (Pemilu) 2024 tingkat nasional di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (28/2/2024). 

Rapat pleno diwarnai sejumlah kritik soal penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap), yang digunakan KPU sebagai alat bantu penghitungan suara dalam Pemilu 2024.

Berdasarkan pantauan Tuturpedia, kritik tersebut mayoritas berasal dari para saksi pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden, serta saksi dari partai politik.

Salah seorang saksi dari PDIP menyatakan adanya kesalahan data Sirekap. Misalnya, di Dapil DKI Jakarta 2, terdapat perbedaan antara total suara yang masuk dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT).

“Saya tidak mempercayai akuntabilitas Sirekap karena hasil penghitungan suara di TPS saja bisa beda warnanya, ada yang diambil di TPS, ada yang diambil di pinggir jalan, bahkan ada yang diambil di kamar tidur menurut saya itu. Seharusnya hasil penghitungan suara kan diambil (difoto) di TPS,” ujarnya.

“Bagaimana bisa informasi yang diberikan ke publik dengan kualitas yang begitu rendah, dengan begitu banyak kesalahan,” sambung saksi PDIP itu.

Menjawab hal tersebut, Ketua KPU RI Hasyim Asyari mengatakan Sirekap merupakan alat bantu yang digunakan dalam proses rekapitulasi.

Ketika proses penghitungan suara di TPS selesai, maka KPPS akan memfoto hasilnya untuk diunggah ke data center Sirekap. 

“Setelah diunggah ke data center oleh sistem kan dibaca ya. Pada titik inilah sejak awal kami mengakui ada ketidakakuratan dalam membaca itu,” ujar Hasyim.

Namun, dirinya menjelaskan KPU berupaya melakukan sinkronisasi data agar kesalahan input hasil Pemilu bisa diperbaiki.

“Antara foto yang diunggah, penulisan angkanya, ternyata tidak sesuai dengan hasil pembacaan. Inilah yang kemudian kami lakukan sinkronisasi hasil penghitungan suara tersebut. Jadi yang dapat diakses publik itu dalam rangka untuk publikasinya. Betul memang ada yang tidak valid di Sirekap, tapi kami berupaya melakukan koreksi hasil pembacaan yang tidak valid,” katanya.

Sirekap Dinilai Menimbulkan Kegaduhan Pemilu

Senada dengan kritik yang diberikan dari saksi PDIP, saksi dari paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yakni Al-Munardir menganggap proses perhitungan yang digunakan di Sirekap justru menimbulkan kegaduhan.

“Terkait kepastian hukum Sirekap karena ini kan sudah menimbulkan kegaduhan. Selain itu, kenapa ketika KPU melakukan sinkronisasi data perwakilan Paslon tidak diundang? Padahal ini menyangkut data dan angka-angka,” tuturnya.

“Apa yang kita khawatirkan ternyata terjadi akibat Sirekap itu kan, banyak teman-teman saya juga dari paslon nomor 1, dari koalisi pendukung, jadi gila suaranya itu, dari 20 ribu suara tinggal 500, dari 281 ribu suara jadi nol, itu akibat aplikasi Sirekap seolah-olah aplikasi tersebut bermain-main,” sambungnya.

Dalam kesempatan yang sama, Hasyim menyampaikan proses penghitungan suara KPU dilakukan secara berjenjang menggunakan formulir C.Hasil Plano, bukan yang ada di dalam Sirekap.

“Hasil yang plano yang itu berasal dari dalam kotak itu yang dibuka dan kemudian yang ditayangkan, ketika ditayangkan kalau yang ditayangkan belum sinkron, maka yang digunakan dasar adalah formulir yang ada di dalam kotak (suara),” ujar Hasyim.***

Penulis: Angghi Novita

Editor: Nurul Huda

Exit mobile version