Indeks
News  

Rangkap Jabatan Terbongkar, Pj Kades Ketuwan Terancam Dicopot

Blora, Tuturpedia.com – Penunjukan Penjabat (Pj) Kepala Desa Ketuwan, Kecamatan Kedungtuban, kini menuai badai. Jabatan yang baru seumur jagung itu berada di ujung tanduk setelah terkuak fakta bahwa Lilik Haryono, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Satpol PP yang dilantik sebagai Pj Kades, masih aktif menjabat sebagai Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sogo. Rabu, (03/06/1991).

Kondisi ini bukan sekadar kelalaian administratif. Rangkap jabatan tersebut diduga kuat melanggar Pasal 64 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang secara tegas melarang anggota BPD merangkap jabatan sebagai kepala desa maupun perangkat desa.

Meski berstatus “penjabat”, kewenangan yang diemban Lilik Haryono setara dengan kepala desa definitif—mengelola pemerintahan, keuangan, hingga kebijakan strategis desa. Artinya, potensi konflik kepentingan bukan lagi asumsi, melainkan ancaman nyata dalam tata kelola pemerintahan desa.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Blora, Yayuk, tak menampik adanya pelanggaran normatif tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan segera mengambil langkah tegas.

“Secara aturan memang tidak boleh merangkap. Yang bersangkutan harus memilih—mundur dari BPD atau melepas jabatan Pj Kades. Ini segera kami evaluasi,” tegas Yayuk.

Pernyataan tersebut mempertegas bahwa posisi Lilik Haryono kini benar-benar berada di persimpangan: bertahan dengan konsekuensi mundur dari BPD, atau kehilangan jabatan Pj Kades yang baru saja diemban.

Sinyal serupa datang dari Camat Kedungtuban, Prih Hartanto. Ia mengakui adanya cacat regulasi dalam Surat Keputusan (SK) pengangkatan tersebut. Saat ini, dokumen itu tengah dikaji oleh tim pengawas kecamatan.

“Kami pastikan tindakan tegas akan diambil. Hasil evaluasi akan segera kami sampaikan ke publik,” ujarnya.

Meski demikian, Prih memastikan pelayanan publik di Desa Ketuwan tetap berjalan normal di tengah polemik yang berkembang.

Namun, sorotan tajam justru mengarah pada proses awal penunjukan. Mantan Camat Kedungtuban, Rajiman—yang disebut sebagai pihak pemberi rekomendasi—memilih irit bicara saat dikonfirmasi.

“Saya sudah tidak bertugas di Kedungtuban. Kurang elok jika saya berkomentar,” katanya singkat.

Sikap tersebut memunculkan pertanyaan publik: apakah terjadi kelalaian dalam proses verifikasi administrasi hingga pelanggaran yang begitu mendasar bisa lolos?

Secara formil, status Lilik Haryono sebagai ASN Satpol PP memang memenuhi syarat untuk diangkat sebagai Pj Kepala Desa.

Namun, keaktifannya sebagai anggota BPD menjadi titik krusial yang berpotensi membatalkan keabsahan pelantikan jika tidak disertai pengunduran diri resmi.

Hingga berita ini diturunkan, Lilik Haryono belum memberikan klarifikasi.
Sementara itu, publik menanti ketegasan pemerintah daerah—apakah akan segera mencopot jabatan yang cacat aturan, atau membiarkan polemik ini berlarut dan menggerus kepercayaan terhadap tata kelola pemerintahan desa.

Penulis: Lilik Yuliantoro Editor: Permadani T.
Exit mobile version