banner 728x250

Rancang Pedoman Etika AI, Kominfo Ajak Pemangku Kepentingan untuk Beri Masukan

Kominfo undang pemangku kepentingan untuk turut serta ber masukan dalam merancang pedoman etika AI. Foto: Laman Kominfo
Kominfo undang pemangku kepentingan untuk turut serta ber masukan dalam merancang pedoman etika AI. Foto: Laman Kominfo
banner 120x600
banner 468x60

Tuturpedia.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Republik Indonesia sedang menyusun Surat Edaran Menteri Kominfo tentang Pedoman Etika Kecerdasan Artifisial. 

Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria mengatakan jika surat edaran tersebut akan menjadi panduan etika untuk perusahaan dan organisasi yang menggunakan Artificial Intelligence (AI)

“Di dalamnya terkandung pengertian kecerdasan artifisial serta panduan umum nilai, etika, dan kontrol kegiatan konsultasi, analisis, dan pemrograman yang memanfaatkan kecerdasan artifisial,” terangnya di acara Next Level Al Conference di Semarang, Jawa Tengah, pada Kamis (23/11/2023).

Berdasarkan pernyataan Wamenkominfo, keberadaan pedoman akan menjadi tata kelola AI agar bermanfaat optimal.

Menurut Menteri Nezar, pada ranah global, United Nations Educational, Scientific, and Cultural Organization (UNESCO) merilis ‘Recommendation on the Ethics of AI’, lalu diadopsi oleh 193 negara anggota sebagai kerangka Etika AI.

“Dokumen UNESCO tersebut menjadi acuan pemerintah Indonesia untuk merancang tata kelola AI yang tetap mengutamakan aspek keamanan, proporsionalitas, transparansi, hak asasi manusia, kesetaraan, budaya, dan keberlanjutan di setiap tahapan sistem AI,” ungkap Wakil Menteri.

Wamen Nezar juga memberikan contoh upaya Pemerintah Singapura menggunakan Singapore’s Model AI Governance Framework untuk memastikan peran manusia dalam pemanfaatan AI.

“Tiongkok juga baru saja mengeluarkan regulasi terkait generative AI, dan mitigasi risiko AI terhadap ketidakstabilan sosial. Sedangkan Uni Eropa saat ini tengah memproses kerangka regulasi terbarunya, yaitu European Union Act yang akan meregulasi AI berdasarkan tingkatan risikonya,” terang Wamen.

Untuk memberikan masukan, Wamenkominfo mengundang para pemangku kepentingan. Menurutnya, melalui proses yang inklusif, Indonesia akan mempunyai formula pedoman AI yang dapat menjawab kebutuhan masyarakat, bangsa, dan negara.

“Kami tentu terbuka terhadap masukan stakeholders atas rancangan Surat Edaran tersebut. Oleh karena itu, saya meminta dukungan Bapak dan Ibu sekalian untuk menyempurnakan draft yang saat ini tengah disiapkan,” tuturnya.

Ia yakin jika pemanfaatan teknologi AI memungkinkan untuk mewujudkan sesuatu yang luar biasa. Menurutnya, hal tersebut bisa terwujud apabila melangkah bersama menghadirkan tata kelola pemanfaatan AI yang inklusif, produktif, dan memberdayakan.

“Saya sering mendapatkan pertanyaan mengenai bagaimana nantinya AI akan memberikan manfaat bagi masyarakat, mengingat tantangan yang harus diatasi tidaklah sedikit. Yang terpenting adalah kita sebagai manusia harus mempunyai keyakinan pada manusia, karena manusia pada dasarnya cerdas dan baik,” ucap Wamen Nezar.

Acara tersebut juga dihadiri oleh Ketua Wantiknas Ilham Habibie, Chief Digital Transformation Office Kementerian Kesehatan Setiaji, Co-founder Korika Bambang Riyanto, Akademisi Universitas Dian Nuswantoro Pulung Nurtantio, dan Managing Editor InfoKomputer Wisnu Nugroho.***

Penulis: Ixora F

Editor: Nurul Huda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses