banner 728x250
News  

Ramai Isu Larangan Akad Nikah di Hari Libur, Begini Penjelasan Kemenag

TUTURPEDIA - Ramai Isu Larangan Akad Nikah di Hari Libur, Begini Penjelasan Kemenag
Kemenag tegaskan tidak ada larangan akad nikah atau pernikahan di hari libur. Foto: pixabay.com/riskitriono97
banner 120x600
banner 468x60

Tuturpedia.com – Kementerian Agama (Kemenag) mengklarifikasi beredarnya informasi perihal larangan pelaksanaan akad nikah di hari libur.

Dikutip Tuturpedia.com dari laman kemenag.go.id pada Senin (14/10/2024), Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie menegaskan bahwa hingga saat ini Kemenag tidak melarang pelaksanaan pernikahan di luar KUA, baik pada hari kerja maupun saat hari libur.

Menurut Anna, beredarnya informasi di media sosial soal larangan nikah di hari libur ini adalah misinformasi pasca diterbitkannya Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan. 

“Kami ingin meluruskan bahwa aturan tersebut tidak membatasi pasangan untuk melangsungkan pernikahan di luar KUA pada hari kerja ataupun di hari libur,” tutur Anna.

Pada peraturan tersebut ditulis, apabila pelaksanaan pernikahan dilakukan di KUA maka hanya dapat dilaksanakan pada hari dan jam kerja, dikarenakan KUA beroperasi dari Senin hingga Jumat.

Maka di luar hari-hari tersebut, KUA tidak melayani pernikahan di kantor. Namun masyarakat masih bisa melakukan akad nikah di rumah dengan mengundang penghulu.

“Penting untuk dicatat bahwa yang libur hanyalah kantor KUA, bukan petugas penghulu,” lanjutnya.

Anna juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengevaluasi PMA tersebut setelah mulai diterapkan.

“Penerapan PMA ini membutuhkan waktu penyesuaian dan selama tiga bulan ke depan, kami akan terus mendengarkan masukan dari berbagai pihak untuk meningkatkan layanan pada masyarakat,” ujar Anna.

Lebih lanjut, Anna menjelaskan bahwa layanan pencatatan nikah sudah diatur dalam undang-undang.

Maka selama telah memenuhi syarat-syarat yang berlaku, pasangan tetap bisa melangsungkan pernikahan di lokasi yang mereka inginkan, seperti di rumah atau tempat ibadah.

“Semoga bisa meredakan kekhawatiran masyarakat yang berencana menikah di luar KUA kecamatan. Kemenag berkomitmen untuk terus memberi layanan terbaik dalam proses pencatatan pernikahan,” pungkas Anna.***

Penulis: Sri Sulistiyani

Editor: Annisaa Rahmah