Jakarta, Tuturpedia.com — Gelombang kritik publik terhadap penggunaan sirine dan strobo oleh kendaraan pejabat negara kian deras. Aksi yang kerap disebut masyarakat sebagai “Tot Tot Wuk Wuk” dinilai mengganggu, bahkan dianggap bentuk kesewenang-wenangan di jalan raya.
Fenomena ini mencuat setelah warganet ramai-ramai melayangkan protes di media sosial. Mereka menilai penggunaan sirine dan lampu strobo sering kali tidak pada tempatnya, termasuk saat pejabat hanya melintas tanpa kondisi darurat.

Istana Buka Suara
Menanggapi desakan itu, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa pemerintah sudah mengambil langkah tegas. “Kami sudah mengeluarkan surat edaran kepada para pejabat agar bijaksana dalam menggunakan sirine dan strobo. Jangan sampai mengganggu ketertiban lalu lintas maupun kenyamanan publik,” ujarnya, Jumat (19/9).
Prasetyo juga menekankan bahwa penggunaan fasilitas jalan harus dilandasi kepantasan. “Pejabat harus menghormati pengguna jalan lain. Presiden Prabowo sendiri sering menjadi contoh, beliau tidak selalu menggunakan sirine ataupun pengawalan khusus, bahkan kerap ikut terjebak macet,” tambahnya.
Evaluasi oleh Kepolisian
Tak hanya dari Istana, Polri juga turun tangan. Korlantas disebut sedang melakukan evaluasi menyeluruh terkait mekanisme pengawalan dan penggunaan sirine pejabat. “Kami tengah mengkaji pembatasan agar sirine tidak digunakan secara berlebihan, kecuali dalam keadaan darurat atau acara resmi kenegaraan,” ujar seorang pejabat Korlantas.
Tekanan Publik Semakin Kuat
Desakan masyarakat agar praktik “Tot Tot Wuk Wuk” dihentikan menunjukkan keresahan yang nyata. Banyak warga merasa hak mereka di jalan raya terabaikan hanya karena prioritas pejabat.
Pengamat tata kota menilai, fenomena ini juga berkaitan dengan masalah keadilan sosial. “Kalau masyarakat biasa harus taat aturan lalu lintas, pejabat pun seharusnya memberi teladan. Jangan justru memanfaatkan fasilitas untuk kepentingan pribadi,” katanya.
Pentingnya Aturan Jelas
Meski ada aturan tentang penggunaan sirine dan strobo bagi kendaraan tertentu, pelaksanaannya masih kerap dipersoalkan. Publik berharap ada regulasi yang lebih rinci dan penegakan yang tegas.
Dengan dorongan kuat dari masyarakat, pemerintah dan aparat penegak hukum diharapkan bisa menyeimbangkan antara kebutuhan mobilitas pejabat dan hak publik untuk memperoleh jalan yang aman serta tertib.
Penulis: Permadani T. || Editor: Permadani T.















