Indeks
News  

Ramadan 1445 H: Jadwal Libur dan Pembelajaran Siswa Madrasah sesuai Edaran Kemenag

Kemenag rilis jadwal libur dan pembelajaran siswa madrasah untuk Ramadan 1445 H. Foto: Laman Kemenag
Kemenag rilis jadwal libur dan pembelajaran siswa madrasah untuk Ramadan 1445 H. Foto: Laman Kemenag

Tuturpedia.com – Dalam beberapa hari ke depan, umat Islam akan menjalankan ibadah puasa Ramadan.

Ibadah puasa yang dijalani umat muslim ini membuat aktivitas masyarakat mengalami penyesuaian, tak terkecuali aktivitas pendidikan.

Dikutip Tuturpedia.com dari laman kemenag.go.id pada Selasa (5/3/2024), menjelang Ramadan 1445 H tahun ini, Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah pada Kementerian Agama menerbitkan edaran terkait pembelajaran siswa madrasah selama bulan Ramadan tahun ini.

Edaran tersebut ditujukan kepada para Kepala Kanwil Kemenag Provinsi se-Indonesia agar dapat disampaikan kepada seluruh Kepala Madrasah, baik Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), ataupun Madrasah Aliyah (MA).

“Pembelajaran diliburkan pada hari pertama puasa Ramadan. Ini tentunya mengikuti ketetapan pemerintah berdasarkan hasil Sidang Isbat awal Ramadan 1445 H,” tutur Direktur KSKK Madrasah, M Sidik Siadiyanto.

“Pembelajaran dimulai pada hari kedua Ramadan,” lanjutnya.

Kepada seluruh civitas akademika madrasah, Sidik berpesan agar dapat menjadikan Ramadan 1445 H /2024 M sebagai momentum untuk mengembangkan dan menguatkan akhlak para peserta didik.

Kemudian Sidik memberi pesan agar Ramadan bisa memberi makna yang membekas bagi semua siswa.

“Ramadan bukan justru menjadi lemes, tidak bergairah dalam menuntut ilmu. Ramadan justru harus “membakar” semangat dan motivasi serta berlomba untuk mencapai tujuan utama yakni insan yang bertaqwa,” ujar Sidik.

Berikut edaran pembelajaran madrasah selama Ramadan 1445 H dari Kementerian Agama:

1. Kegiatan pembelajaran tanggal 1 Ramadan 1445 H/2024 M diliburkan (awal Ramadan menunggu ketetapan dari pemerintah). Siswa masuk pembelajaran hari kedua Ramadan 1445 H.

2. Libur permulaan dan akhir bulan Ramadan, libur dalam rangka Hari Raya Idulfitri dan libur umum, disesuaikan dengan keputusan pemerintah.

3. Kegiatan Pembelajaran selama bulan Ramadan diarahkan untuk peningkatan keimanan, ketakwaan, pendalaman, pemahaman, dan keterampilan ibadah.

4. Selama bulan Ramadan, setiap madrasah dapat menyelenggarakan program bimbingan ibadah Ramadan dan penguatan kompetensi beragama yang terkait dengan pelaksanaan puasa misalnya pesantren Ramadan atau aktivitas pembinaan keagamaan lainnya.

5. Pengaturan jam belajar selama bulan Ramadan diatur oleh kepala madrasah, menyesuaikan dengan ketetapan dari pemerintah dan/atau daerah.

6. Mohon segera disosialisasikan ke seluruh Kantor Kemenag Kab/Kota dan madrasah di daerah kerja masing-masing untuk dipedomani sebagaimana mestinya.***

Penulis: Sri Sulistiyani.

Editor: Annisaa Rahmah.

Exit mobile version