banner 728x250

Ralat Keputusan Sebelumnya, Bawaslu Nilai Gibran Bisa Terjerat Pergub Era Ahok

Bawaslu kaji ulang pemanggilan Gibran terkait dugaan pelanggaran kampanye. Foto: Tangkapan Layar Youtube KPU RI
Bawaslu kaji ulang pemanggilan Gibran terkait dugaan pelanggaran kampanye. Foto: Tangkapan Layar Youtube KPU RI
banner 120x600
banner 468x60

Tuturpedia.com – Pada hari Kamis (28/12/2023) kemarin, Bawaslu memutuskan tidak memanggil Gibran terkait adanya pelanggaran mengenai bagi-bagi susu.

Hal itu dilakukan oleh Gibran pada tanggal 3 Desember 2023 di area terlarang kampanye, yaitu Car Free Day (CFD) Bundaran HI, Jakarta. 

Sebelumnya, anggota Bawaslu, Puadi mengatakan jika tidak terindikasi adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Gibran selaku cawapres nomor 2.

Hal tersebut disebabkan tidak terlihat adanya massa yang dimobilisasi oleh TKN nomor urut 2 (Prabowo-Gibran) untuk melakukan kampanye di sana. 

“Kalau dimobilisasi, misalnya begini, kumpulkan anak-anak, diarahkan ada pasangan calon atau misalkan pasangan calon legislatif. Nanti kalau ada pasangan legislatif atau calon hadir, nanti silakan Anda angkat tangan. Itu namanya dimobilisasi,” ujar Puadi, di Jakarta (29/12/2023).

Pernyataan Bawaslu Terkait Dugaan Pelanggaran Gibran

Namun, ada pernyataan berbeda dari Bawaslu mengenai dugaan pelanggaran Gibran hari ini (30/12/2023).

Di mana Bawaslu kembali mempertimbangkan ulang jadwal pemanggilan Gibran yang dilakukan untuk mengklarifikasi dugaan pelanggaran kampanye tersebut. 

Bawaslu menyatakan bahwa pihaknya masih mendalami seberapa pentingnya pemanggilan Gibran untuk kasus dugaan pelanggaran ini. 

“Masih kami dalami apakah memang diperlukan atau tidak untuk memanggil Pak Gibran,” ucap Dimas Trianto Putro, Koordinator Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu.

Diketahui bahwa Bawaslu sempat melakukan rapat pleno guna menetapkan keputusan untuk dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Gibran di CFD. 

Namun setelah rapat berlangsung, tidak ada keterangan dari Bawaslu mengenai fakta atau data baru yang mereka temukan hingga akhirnya pengkajian dan pemanggilan ulang Gibran perlu dilakukan. 

Sementara itu, Bawaslu juga menyinggung adanya kemungkinan Gibran terjerat pasal yang diteken oleh Ahok atau Basuki Tjahaja Purnama sewaktu jadi Gubernur DKI Jakarta. 

Yang mana pada Pasal 7 ayat (2) Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) menyebutkan HBKB atau CFD tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut.

Hingga saat ini belum ada konfirmasi resmi Bawaslu mengenai kapan Gibran akan dipanggil untuk dimintai keterangan.***

Penulis: Anna Novita Rachim

Editor: Annisaa Rahmah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses