banner 728x250
Ekobis  

Raksasa Tekstil PT Sritex Indonesia Pailit dengan Utang Rp24 Triliun

Usaha tekstil Indonesia, Sritex resmi pailit. Foto: sritex.co.id
Usaha tekstil Indonesia, Sritex resmi pailit. Foto: sritex.co.id
banner 120x600
banner 468x60

Tuturpedia.com – Raksasa tekstil Indonesia, PT Sri Rejeki Isman Tbk, yang dikenal dengan nama Sritex, telah resmi dinyatakan pailit.

Keputusan ini tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri dengan nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg yang diumumkan pada Senin (21/10/2024). 

Sebelumnya, Sritex sudah sering diterpa isu kebangkrutan, tetapi perusahaan kerap membantah rumor tersebut.

Pada pertengahan tahun 2024, Direktur Keuangan Sritex, Welly Salam, menyatakan bahwa penurunan pendapatan perusahaan lebih disebabkan oleh dampak pandemi Covid-19 dan persaingan sengit di industri tekstil global. 

Dia menekankan bahwa kondisi tersebut belum sampai membuat perusahaan mengalami kebangkrutan. 

Namun, keputusan resmi menyatakan bahwa Sritex, yang telah beroperasi selama lebih dari 50 tahun dan merupakan salah satu perusahaan tekstil terintegrasi terbesar di Asia Tenggara, kini harus menghadapi kenyataan pahit pailit dengan utang sebesar Rp 24 triliun.

Menanggapi situasi ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau agar Sritex tidak terburu-buru melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap para karyawannya. 

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri, meminta perusahaan untuk menunggu keputusan Mahkamah Agung yang bersifat final. 

Selain itu, Kemnaker menekankan pentingnya Sritex dan anak perusahaannya tetap membayar hak-hak karyawan, terutama terkait gaji dan upah.

“Kemnaker meminta kepada PT Sritex dan anak-anak perusahaannya untuk tetap membayarkan hak-hak pekerja terutama gaji/upah,” tambahnya.

Kemnaker juga berharap agar seluruh pihak, baik manajemen maupun serikat pekerja di Sritex, tetap menjaga ketenangan dan stabilitas di lingkungan kerja. 

Pendekatan dialog yang konstruktif dan solutif dinilai sebagai langkah terbaik untuk mencari jalan keluar bagi kedua belah pihak, dengan mengedepankan komunikasi produktif yang menguntungkan semua pihak.

Apa Penyebab PT Sritex Pailit?

Masalah kepailitan yang dihadapi Sritex berawal dari dua faktor besar, yakni pandemi Covid-19 dan konflik antara Rusia dan Ukraina. Kedua peristiwa ini secara signifikan menurunkan permintaan ekspor tekstil secara global, termasuk produk-produk Sritex. 

Ironisnya, sebelum pandemi, Sritex melakukan ekspansi besar-besaran dengan meminjam dana dalam jumlah besar untuk membeli mesin-mesin modern. 

Namun, pandemi yang datang pada tahun 2020-2021 menghantam pasar tekstil global, membuat penjualan ekspor anjlok dan memaksa Sritex menghadapi beban utang yang sangat besar.

Tiga tahun terakhir menjadi masa sulit bagi Sritex, yang terus berjuang bertahan di tengah situasi yang makin menekan. Akhirnya, pada tahun 2024, perusahaan ini dinyatakan pailit. Berdasarkan laporan keuangan per September 2023, total kewajiban Sritex mencapai US$1,54 miliar atau setara dengan Rp 23,87 triliun. 

Utang tersebut terdiri dari jangka pendek sebesar US$106,41 juta dan jangka panjang US$1,44 miliar, yang sebagian besar berasal dari pinjaman bank dan obligasi. Aset perusahaan, yang hanya mencapai US$653,51 juta atau sekitar Rp 10,12 triliun, tidak cukup untuk menutupi utang yang ada. 

Setelah dinyatakan pailit, seluruh aset Sritex kini berada di bawah pengawasan kurator, yang bertugas memastikan aset perusahaan digunakan untuk membayar utang kepada kreditor dan pemasok. 

Semua keputusan besar yang melibatkan pengeluaran perusahaan harus mendapat persetujuan dari kurator untuk menjaga agar sisa aset yang ada dapat dikelola dengan baik.***

Penulis: Muhamad Rifki

Editor: Annisaa Rahmah