Tuturpedia.com – Calon anggota legislatif (caleg) Nusa Tenggara Timur (NTT) 2 dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem) nomor urut 5, Ratu Ngadu Bonu Wulla mengundurkan diri.
Ratu Wulla, sapaannya, diketahui memperoleh suara terbanyak di daerah pemilihan (Dapi)l NTT 2 dengan raihan suara 76 ribu, mengalahkan Viktor Bungtilu Laiskodat yang hanya memperoleh 67 ribu suara.
Mundurnya wanita berusia 44 tahun ini dari posisi caleg DPR RI Dapil NTT 2 disampaikan oleh saksi Partai Nasdem saat pleno di Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTT pada Selasa (12/3).
Melalui video yang beredar di sosial media, saksi Partai Nasdem mengatakan bahwa surat pengunduran diri tersebut ditujukan untuk KPU RI.
Adapun menurut saksi dari Partai Nasdem menjelaskan jika alasan pengunduran diri Ratu Wulla sesuai dengan kehendak bersangkutan.
“Alasan pengunduran diri sesuai dengan kehendak yang bersangkutan dan di atas meterai. Dan untuk itu karena suratnya ke KPU RI, saya tidak berhak untuk membacakan, dan lampirannya juga ada di dalamnya. Dengan demikian, perlu kami sampaikan dalam forum terbuka ini bahwa calon anggota legislatif Partai NasDem nomor urut 5 Dapil NTT II menyatakan mengundurkan diri,” katanya.
Pengunduran diri wanita berkulit putih ini tentu membuat Viktor Bungtilu Laiskodat yang dilantik menjadi anggota DPR RI periode 2024-2029.
Menurut Yusak Meok selaku Sekretaris Partai Nasdem NTT, pengunduran diri calon legislatif kelahiran tahun 1979 ini diketahui melalui media sosial.
“Informasi ini juga kami tahu dari media sosial, belum ada penjelasan dari partai untuk disampaikan ke teman-teman wartawan, ” katanya.
Hingga saat ini Caleg dari partai Nasdem tersebut belum memberikan keterangan mengenai pengunduran dirinya.
Sementara itu, KPU RI akan mengkaji surat pengunduran diri Ratu Wulla. Hal itu disampaikan oleh anggota KPU RI August Mellaz yang sedang memimpin Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Tingkat Nasional Pemilu 2024 panel B.
“Ketika di forum disampaikan surat, tentu surat itu ditujukan kepada Ketua KPU (Hasyim Asy’ari), tentu akan kami kaji, tetapi tidak dalam rangka mengubah posisi pleno rekap ‘kan, di situ,” ujar Mellaz.
Menurutnya, surat pengunduran diri tersebut tidak ada kaitannya dengan proses rekapitulasi nasional.
“Kami menghitung itu semua. Jadi, tidak ada kaitannya dengan ada surat pengunduran diri atau tidak,” jelasnya.***
Penulis: Niawati
Editor: Nurul Huda