Pati, Tuturpedia.com — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pati, Jawa Tengah, bersama Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Muria Raya mendampingi wartawan ke Polresta Pati. Jumat, (05/09/2025).
Kedatangan mereka ke Polresta pada Kamis (04/09) terkait kasus kekerasan terhadap wartawan saat meliput Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Pati.
Ketua PWI Pati, Much Noor Effendi, didampingi Sekjen IJTI Muria Raya, Udin Ali Nani, menegaskan bahwa tindakan tersebut jelas merupakan bentuk penghalangan kerja jurnalistik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Ini laporan teman-teman yang menjadi korban kekerasan saat meliput di DPRD. Kami dampingi laporan ini ke polisi. Kekerasan dalam bentuk apapun tidak bisa ditoleransi, apalagi sampai menghalangi kerja wartawan. Itu jelas pidana,” ucapannya.
Menurutnya, siapapun yang terlibat dalam aksi tersebut harus diproses secara hukum tanpa pandang bulu. Ia menegaskan kebebasan pers adalah hak asasi sekaligus amanah Undang-Undang yang wajib dijamin oleh negara.
“Harapan kami kasus ini diproses tuntas. Ini harus jadi pembelajaran dan edukasi bagi siapapun bahwa wartawan dilindungi Undang-Undang dalam bekerja. Negara harus hadir melindungi,” ungkapnya.
PWI dan IJTI juga menyerahkan bukti berupa rekaman video yang memperlihatkan adanya aksi kekerasan terhadap sejumlah wartawan.
Sementara itu, Humas Polresta Pati, Ipda Hafid Amin, menyatakan pihaknya telah menerima laporan tersebut dan berkomitmen menindaklanjutinya.
“Polresta Pati sudah menerima laporan. Kami akan mendalami dan menindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan. Polisi komitmen mengusut tuntas kasus ini,” tandasnya.
Penulis: Lilik Yuliantoro || Editor; Permadani T.