Tuturpedia.com – Kasus penganiayaan yang terjadi di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta masih menyita perhatian banyak pihak.
Dikutip Tuturpedia.com dari laman Kementerian Perhubungan RI, Jumat (10/5/2024), Kementerian Perhubungan saat ini tengah berfokus untuk mempercepat pembenahan di STIP untuk memutus mata rantai kekerasan antar siswa.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi setelah mengunjungi keluarga Alm. Putu Satria Ananta Rustika di Klungkung, Bali, pada Kamis (9/5/24).
Pada kesempatan itu, Budi Karya menyampaikan rasa duka cita yang mendalam sekaligus penyesalan dan permohonan maaf kepada keluarga Putu atas peristiwa penganiayaan di STIP Jakarta yang menyebabkan meninggalnya taruna STIP tersebut.
“Kami sangat menyesalkan terjadinya peristiwa kekerasan di STIP Jakarta. Ini menjadi duka yang mendalam dan menjadi sebuah titik bahwa kami harus melakukan perubahan. Kami akan melakukan pembaruan pada pendidikan vokasi di bawah naungan Kementerian Perhubungan,” tutur Budi.
Dalam jangka pendek, Budi menyebut Kemenhub akan menerapkan moratorium penerimaan taruna di STIP serta mengoptimalkan penerimaan taruna di sekolah pelayaran lainnya yang berada di bawah Kementerian Perhubungan.
“Selain itu juga melarang berbagai aktivitas yang dapat mendorong celah terjadinya perundungan, termasuk salah satunya menghilangkan kepangkatan dan sebutan senior dan junior di dalam sekolah,” sambungnya.
Sementara untuk program jangka menengah, Kemenhub akan mengioptimalkan laporan-laporan berbasis digital yang mengurangi interaksi fisik, meningkatkan kualitas pengasuh taruna, pemisahan interaksi taruna antar angkatan, serta menghilangkan atribut seragam.
Selain di STIP, Budi Karya juga mengatakan bahwa pembenahan ini akan dilakukan di sekolah-sekolah lain yang berada di bawah naungan Kementerian Perhubungan.
“Dalam jangka panjang, pembenahan serupa akan diterapkan di sekolah-sekolah lain di bawah BPSDM Kementerian Perhubungan,” ujarnya.
Sementara terkait kasus yang terjadi di STIP, Budi menyebut bahwa kasus tersebut sudah ditangani secara hukum oleh Kepolisian Resor Jakarta Utara.
Ia juga telah menginstruksikan kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) untuk mempercepat investigasi internal atas unsur-unsur kampus STIP Jakarta yang mengabaikan atau tidak menjalankan SOP yang telah ditetapkan.
“Untuk selanjutnya, akan dikenakan sanksi institusi sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.***
Penulis: Sri Sulistiyani
Editor: Nurul Huda