Indeks
News  

Puluhan Warga Papua Datangi Rumah Bos Tambang, Tuntut Ganti Rugi

Warga Papua meminta pertanggungjawaban bos tambang asal Salatiga. Foto: Tuturpedia/Alan Henry.

Jateng, Tuturpedia.com – Puluhan warga Papua datangi rumah bos tambang, Nicholas Nyoto Prasetyo dari perusahaan Bahana Lintas Nusantara (BLN) di Jalan Merdeka Selatan No 54, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, Senin (24/6/2024).

Didampingi oleh tim kuasa hukum pemilik lahan, mereka membawa spanduk dan poster yang bertuliskan “Kanjeng Pangeran Arya Nicholas Nyoto Prasetyo, PT Bahana Lintas Nusantara group Tanggung Jawab.”

Tim kuasa hukum pemilik lahan, Alvares Guarino menjelaskam, kedatangan warga Papua ini untuk meminta pertanggungjawaban Nicholas Nyoto Prasetyo atas perusakan hutan adat.

“Sesuai dengan permintaan pemilik lahan (Nicholas). Hanya saja permintaan kami tidak ada hasil, dalam rangka menuntut haknya mereka, ini warga datang ke sini untuk menuntut keadilan dari tanah hutan yang mereka babat habis,” katanya, Senin (24/6/2024).

Kedatangan mereka bertujuan agar penyelesaian masalah mereka bisa secara kekeluargaan. Sebab, hutan yang sudah terlanjur dibabat, berdampak pada perekonomian warga di Kampung Sawe Suma, Distrik Unurum Guay, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua.

“Pengacara sebelah menyarankan untuk mengajukan upaya hukum. Hanya saja hukum itu harus menunggu hingga 4 tahun baru ada keputusan inkrah. Hutan dibabat habis, kalo harus menunggu 3-4 tahun baru putusan, lalu bagaimana kondisi di sana karena berpotensi longsor,” katanya.

Alvares menyampaikan, konflik tersebut diharapkan bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Jika tidak ingin memperbaiki hutan yang sudah rusak, Nicholas harus ganti kerugian dengan nominal Rp20 miliar.

“Permintaan dari kepala suku, Rp20 miliar. Sebenarnya kalau mau negosiasi kita bisa bicara baik-baik. Tapi, jangan langsung (memutuskan untuk memberi ganti rugi) Rp50 juta. Karena ini tanah mereka untuk cari makan,” ujarnya.

Selain meminta investor untuk bertemu dan mediasi, Alvares mengungkapkan bahwa pihaknya juga akan mengadukan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia agar masalah ini cepat selesai.

Sebelumnya diberitakan, konflik antara warga Kampung Sawe Suma, Distrik Unurum Guay, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua bermula saat Investor tambang asal Salatiga Nicholas Nyoto Prasetyo berniat untuk investasi membuka tambang emas.

Setelah melalui serangkaian survei dan pembicaraan dengan ketua adat, pada 20 Februari 2024 terjadi kerjasama sistem bagi hasil. Namun, pihak perusahaan justru membabat hutan. Selain itu, pembayaran kompensasi juga tidak dilakukan.***

Kontributor Jawa Tengah: Alan Henry Pambuko

Editor: Nurul Huda

Exit mobile version