banner 728x250
Travel  

Puluhan Orang Masuk ‘Daftar Hitam’ yang Dilarang Naik KRL, Siapa Mereka?

KAI miliki daftar hitam orang yang dilarang naik kereta api (KRL). Foto: x.com/CommuterLine
KAI miliki daftar hitam orang yang dilarang naik kereta api (KRL). Foto: x.com/CommuterLine
banner 120x600
banner 468x60

Tuturpedia.com – PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) atau KAI Commuter memiliki puluhan nama orang, yang masuk ‘daftar hitam’ atau tidak dapat menaiki KRL selama seumur hidup. Hal ini lantaran mereka melakukan tindakan pelecehan seksual di kereta.

Joni Martinus, VP Public Relations PT KAI menuturkan, pihaknya sangat serius menindak para pelaku pelecehan seksual di seluruh rangkaian kereta api, termasuk KRL.

KAI akan melakukan blacklist atau memasukkan mereka ke dalam daftar hitam, demi mencegah para pelaku pelecehan seksual untuk menaiki rangkaian kereta apa pun.

“Memang kami konsen ya, terkait dengan masalah pelecehan seksual di transportasi publik, khususnya di Commuter Line atau KRL. Maka apabila ada oknum yang melakukan perbuatan tersebut, maka kita akan blacklist,” ujarnya pada awak media di Stasiun BNI City, Jakarta, Minggu (8/9/2024).

Joni menjelaskan, KRL memiliki Analytic Recognition (CCTV Analytic), yaitu sistem CCTV yang dapat mengidentifikasi melalui rekam wajah pelaku tindak pelecehan, maupun tindak kriminal lainnya yang sudah menjadi data base pada sistem. 

Apabila seseorang pernah melakukan tindak pelecehan, maka sistem akan mendeteksi wajah pelaku melalui CCTV analitik itu. Sehingga, pelaku tersebut akan dicegah masuk oleh petugas.

“Di Commuter Line kami memiliki CCTV analitik, yang bisa mendeteksi kehadiran atau melalui wajah orang yang melakukan tindakan seksual tadi,” ungkapnya.

CCTV tersebut bisa menganalisis wajah pelaku pelecehan seksual, sehingga mereka tidak dapat menaiki rangkaian KRL.

“Orang yang melakukan tindakan pelecehan seksual itu akan kita analisa, sehingga mereka akan kita larang naik KRL ketika mereka berada di stasiun,” tambah Joni.

Hingga saat ini, lanjutnya, sudah ada 30 orang yang di-blacklist atau masuk daftar hitam pengguna KRL. Mereka tidak boleh menaiki transportasi umum ini selamanya.

“Secara keseluruhan, ada mungkin 20-30 orang yang sudah kita blacklist karena melakukan tindakan pelecehan seksual tersebut,” jelas dia.

Menurutnya, ini merupakan bagian dari upaya PT KAI untuk memberikan efek jera, bagi para pelaku pelecehan seksual. Sehingga, ke depannya tidak ada lagi tindak kejahatan tersebut.

“Jadi, ini memang merupakan bagian dari upaya kami untuk memberikan efek jera kepada mereka yang melakukan hal tidak baik di angkutan umum,” tegasnya.

Ia juga mengimbau agar korban tindak pelecehan atau kekerasan seksual berani untuk melapor kepada petugas berwenang. Begitu juga dengan masyarakat yang ingin melaporkan kejadian tersebut.

Korban tindak pelecehan juga bisa mengajukan laporannya ke media sosial resmi KAI Commuter dan call center 021-121. KAI Commuter siap memberikan dukungan penuh dengan melindungi dan mendampingi korban dalam proses hukumnya.***

Penulis: Angghi Novita

Editor: Annisaa Rahmah