Jateng, Tuturpedia.com – Puluhan masyarakat dari berbagai penjuru yang ada di wilayah Desa Sendangharjo, Kecamatan Blora Kota, Kabupaten Blora, Jawa Tengah mendatangi kantor desa setempat pada Senin (22/7/2024).
Usut tak usut, kedatangan mereka ini tak lain untuk menghadiri undangan penyampaian tahap satu musyawarah desa luar biasa yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pada Senin (13/5/2024) lalu.
“Kita datang ke sini, informasinya terkait dengan pemberhentian kepala desa dan hal itu karena diduga melanggar ketentuan Undang-undang Negara Republik Indonesia No 6 tahun 2014 tentang Desa,” ucap salah satu warga setempat, Mbah Pri.
Perlu diketahui bahwasanya hingga berita ini dirilis, menurut pantauan awak media Tuturpedia di suasana penyampaian tahap satu, masih berlangsung. Kegiatan ini nantinya juga membahas beberapa poin penting yang bakal disampaikan kepada masyarakat Desa Sendangharjo.***
Kontributor Jawa Tengah: Lilik Yuliantoro.
Editor: Annisaa Rahmah.