Indeks

Pulihkan Hak Korban Eksil 1965 di Luar Negeri, Mahfud MD Ungkap Hal Ini

Mahfud MD pulihkan hak korban eksil 1965. Foto: Instagram.com/@mohmahfudmd
Mahfud MD pulihkan hak korban eksil 1965. Foto: Instagram.com/@mohmahfudmd

Tuturpedia.com– Pemerintah Indonesia, melalui Menko Polhukam Mahfud MD dan Menkum HAM Yasonna Laoly berupaya memulihkan hak konstitusional para korban eksil 1965.

Eksil berasal dari kata bahasa Inggris, yakni exile yang berarti terasing, atau dipaksa meninggalkan kampung halaman atau rumahnya. 

Korban eksil 1965 kebanyakan berasal dari mahasiswa ikatan dinas (Mahid) yang dikirim pemerintahan Soekarno untuk sekolah di luar negeri. Mereka tidak bisa pulang setelah Soeharto berkuasa. 

Para korban eksil 1965 di luar negeri berupaya ingin kembali menyandang status warga negara Indonesia (WNI), dan mendapatkan hak mereka sebagai warga negara.

Atas perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi), pemerintah RI berusaha menyelesaikan pelanggaran HAM para korban.

Menurut Mahfud, pemerintah berupaya memulihkan hak konstitusional dan hak hukum bagi korban Eksil 1965.

“Hak politik mereka sudah dipulihkan. Maka pemerintah membuat kebijakan bagi Bapak, Ibu yang ingin menjadi warga negara Indonesia kembali dibuka sepenuhnya,” ujar Mahfud saat bertemu para korban Eksil di Praha, Republik Ceko, disiarkan langsung oleh YouTube Jakartanicus.

“Jika Bapak, Ibu ingin kembali ke Indonesia juga akan diberikan perlakuan khusus,” sambung Mahfud, seperti dikutip pada Kamis (31/8/2023)

Salah satu korban eksil 1965, Siswartono Sarodjo mengatakan, para korban eksil seperti dirinya dianggap melawan pemerintah dan belajar di negara komunis. Oleh karena itu, Siswartono berharap pemerintah terus mengadakan sosialisasi untuk memulihkan nama baik mereka.

Akan tetapi, Mahfud MD menegaskan, saat ini sudah tidak ada lagi sikap diskriminasi yang melarang masyarakat tertentu untuk berkegiatan karena dituding terafiliasi dengan kelompok kiri seperti PKI dan Gerwani.

Mahfud juga menyatakan korban eksil 1965 tidak bersalah kepada negara. “Bapak dan Ibu tidak punya kesalahan apapun kepada negara,” tegasnya.

Berdasarkan data Kementerian Luar Negeri, total ada 139 orang yang tergolong eks Mahid. Sebanyak 138 di antaranya tersebar di 10 negara Eropa dan satu orang lainnya di Asia.

Korban eksil 1965 paling banyak menetap di Belanda dengan jumlah 67 orang, disusul Ceko 14 orang. Di Rusia, terdapat 1 orang korban eksil 1965, tetapi ada 38 orang keturunan eksil. Di luar Eropa, satu-satunya eks Mahid tinggal di Suriah.***

Penulis: Angghi Novita

Editor: Nurul Huda

Exit mobile version