Tuturpedia.com – Upaya Lazio untuk memboyong Mason Greenwood mendapatkan “perlawanan” dari Juventus.
Dilansir dari ESPN pada Kamis (20/6/2024), Juventus rupanya juga tertarik mendatangkan Mason Greenwood, yang menjadi pemain buangan MU usai skandal kekerasan seksual yang menyeret namanya.
Kabarnya, Lazio dan MU sudah mulai berdiskusi soal transfer Greenwood dengan nilai sekitar 30 juta poundsterling (lebih dari Rp626,83 miliar).
Meski begitu, besar kemungkinan nilai transfer tersebut akan disubsidi dengan sejumlah tambahan berdasarkan performa sang pemain.
Sepanjang musim lalu, Greenwood dipinjamkan ke Getafe, tepat ia seolah kembali menemukan dirinya yang lama.
Nyatanya, sebelum peminjaman Greenwood ke Getafe diresmikan, Lazio hanya tinggal selangkah lagi memboyong penyerang 22 tahun itu ke Stadio Olimpico.
Begitu masa peminjaman Greenwood berakhir dan sang pemain kembali ke Old Trafford, MU dikabarkan lebih memilih melepas Greenwood secara permanen alih-alih meminjamkannya kembali ke klub lain.
Sementara itu, Greenwood dan keluarganya dikabarkan tidak keberatan untuk pindah ke luar negeri agar pemain jebolan akademi MU itu bisa membangun kembali karier sepak bolanya.
Opsi tersebut jelas sudah tak tersedia lagi di MU, yang langsung membuang Greenwood sejak Januari 2022 silam menyusul penahanan sang pemain atas tuduhan percobaan pemerkosaan dan kekerasan.
Meskipun akhirnya kasus tersebut ditutup pada Februari 2023, nama Mason Greenwood sudah kadung tercemar dan jelas ia tak akan lagi mendapatkan tempat di skuad MU.
Padahal, salah satu pemilik baru klub, Sir Jim Ratcliffe, mengungkapkan bahwa MU siap membuka kembali pintu bagi Greenwood untuk memulai lagi kariernya.
Hanya saja, sejak pernyataan tersebut disampaikan pada Februari kemarin, belum ada kabar lanjutan soal apakah Setan Merah memang akan kembali mempertahankan Greenwood.
Getafe, yang puas dengan performa Greenwood, tertarik untuk mempertahankan sang pemain.
Sayangnya, pihak klub tidak sanggup memenuhi persyaratan MU, termasuk untuk membeli Greenwood secara permanen dan nilai transfer yang diminta.***
Penulis: K Safira
Editor: Nurul Huda