Semarang, Tuturpedia.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 4 Semarang menghimbau, seluruh pelanggan untuk tidak melanggar aturan mengenai batas maksimum bagasi yang boleh dibawa.
Franoto Wibowo selaku Manager Humas PT KAI Daop 4 Semarang menegaskan, penumpang hanya diperbolehkan membawa bagasi seberat maksimal 20 kg dengan volume maksimum 100 dm³ dengan dimensi tidak lebih dari 70 x 48 x 30 cm.
“Dengan kapasitas tersebut, penumpang juga dibatasi maksimal membawa empat koli (item bagasi) untuk memastikan barang bawaan tidak berlebihan,” jelas Franoto di keterangan tertulisnya, MInggu (29/12/2024).
Franoto menuturkan, palanggan dikenakan biaya tambahan untuk bagasi yang melebihi batas yang telah di tentukan.
“PT KAI akan mengenakan biaya tambahan sesuai dengan kelas layanan kereta. Untuk kelas Eksekutif Rp 10 ribu/ kg, kelas Bisnis Rp 6 ribu/ kg, sedangkan untuk kelas Ekonomi Rp 2 ribu/ kg nya,” beber Franoto.
Pihaknya menjelaskan, barang bawaan pelanggan dapat ditempatkan di kabin kereta yang berada di atas tempat duduk. Sedangkan untuk barang dengan volume lebih dari 200 dm³, tidak diperkenankan masuk ke kabin kereta.
“PT KAI juga mengingatkan bahwa terdapat sejumlah barang yang dilarang dibawa dalam perjalanan kereta api, antara lain, hewan, narkotika, senpi, sajam, ataupun benda – benda yang melanggar peraturan perundang-undangan atau dinilai tidak layak dibawa oleh petugas boarding,” tegasnya.
Pihaknya berharap, bagi seluruh pelanggan untuk dapat mematuhi aturan tersebut demi kenyamanan dan keselamatan bersama. Bagasi yang sesuai aturan juga memudahkan petugas dalam memberikan layanan terbaik.
“Patuhi aturan, hormati sesama pelanggan, dan jaga fasilitas kereta serta stasiun. Bersama, kita wujudkan perjalanan kereta api yang aman, seru dan menyenangkan,” tutup Franoto. ***
Penulis : Alan Henry Pambuko