banner 728x250

PT KAI Akan Beri Sanksi Bagi Penumpang yang Melebihi Relasi di Tiketnya

Ruang gerbong kereta api. Foto: KAI ID.
Ruang gerbong kereta api. Foto: KAI ID.
banner 120x600
banner 468x60

Tuturpedia.com – Penumpang kereta api yang dengan sengaja melebihi relasi di tiketnya akan mendapat sanksi per 3 Agustus 2023 oleh PT Kereta Api Indonesia. Hal ini disebutkan dalam siaran pers melalui situs resmi kai.id, Selasa (1/08/2023).

Sanksi yang diberikan berupa denda hingga sanksi tidak diperbolehkan naik kereta api sementara waktu sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Aturan ini KAI terapkan demi kenyamanan bersama dalam tertib menggunakan transportasi kereta api, sekaligus sebagai bagian upaya dalam pencegahan pelanggaran atas penumpang yang melebihi relasi yang mengganggu kelancaran perjalanan KA,” ucap Vice President Public Relations KAI Joni Martinus.

Demi menghindari pelanggaran tersebut, kondektur mengingatkan, para penumpang wajib turun di stasiun pemberhentian sesuai lokasi tujuan yang tertera di tiket masing-masing.

Apabila penumpang melebihi relasi yang ada pada tiket, maka akan diberikan sanksi denda atau tidak diperkenankan naik kereta api beberapa waktu.

Tak hanya melalui pengeras suara, kondektur juga akan melakukan pengecekan demi kenyamanan penumpang kereta api, “pengecekan tersebut dilakukan oleh kondektur melalui aplikasi Check Seat Passenger, sehingga dapat mengetahui identitas penumpang, tempat duduk, dan relasi tiket yang dibeli,” lanjut Joni.

Bagaimana Jika Penumpang Ketahuan Melanggar?

Kondektur akan menyampaikan kepada penumpang tersebut, lalu diberi sanksi berupa denda yang harus dibayar dengan uang tunai pada saat di kereta. Lalu akan diturunkan pada stasiun kesempatan pertama.

Besar denda yang harus dibayar, yaitu 2 kali dari harga tiket parsial subkelas terendah, menyesuaikan dengan kelas pelayanan yang diambil oleh penumpang dari stasiun tujuan pada tiket sampai stasiun tempat penumpang diturunkan.

Jika belum bisa membayar denda di waktu yang sama, penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi akan tetap diturunkan di stasiun kesempatan pertama. Nantinya, petugas stasiun akan menjemput dan mengantar penumpang ke loket untuk melakukan pembayaran denda.

Batas waktu yang diberikan oleh KAI ialah 1×24 jam sejak kedatangan kereta api di tempat penumpang diturunkan.

Bagaimana Jika Tidak Juga Membayar Denda?

Penumpang yang bersangkutan tidak diperbolehkan menikmati layanan transportasi kereta api selama 90 hari.

Bagi penumpang yang tercatat melakukan pelanggaran ini lebih dari 3 kali, maka ia tidak diperbolehkan naik kereta api selama 180 hari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses