banner 728x250
News  

PT Afi Farma Produsen Obat Sirup Beracun Dihukum 2 Tahun Penjara, Warganet Kecewa: Ratusan Anak Meninggal!

Kasus gagal ginjal akun karena paracetamol beracun menemukan titik terang. Foto: Freepik.com/fabrikasimf
Kasus gagal ginjal akun karena paracetamol beracun menemukan titik terang. Foto: Freepik.com/fabrikasimf
banner 120x600
banner 468x60

Tuturpedia.com – Kasus gagal ginjal yang menyerang ratusan anak telah menemukan titik terang.

Setelah para orang tua korban berjuang untuk mendapatkan hak mereka, akhirnya Hakim memutuskan bahwa produsen obat paracetamol PT Afi Farma dihukum 2 tahun penjara. 

Namun, putusan hukuman yang dilayangkan hakim Pengadilan Negeri Kota Kediri, Jawa Timur itu disebut masih menyisakan kejanggalan.

Warganet menilai kasus obat yang memakan korban sebanyak 326 orang balita dan 190 diantaranya meninggal dunia tersebut terlalu ringan.

Bukan hanya itu, hingga saat ini masih banyak korban yang dirawat belum mendapatkan bantuan berupa keringanan biaya perawatan seperti yang sudah dijanjikan.

Imbasnya, kabar ini pun mendapatkan banyak kritikan pedas dari warganet di media sosial X.

Mereka yang bersimpati dengan kasus ini meminta bantuan warganet lainnya agar kasus tersebut bisa mendapat sorotan kembali dan mendapatkan keadilan yang layak.

“Temen-temen minta bantu goyang algoritma X, please. Sedih banget kok hanya begini aja penyelesaiannya. Ini lebih dari 200 anak meninggal dunia loh. Bayangkan keluarga-keluarga korban yang hancur lebur secara fisik dan mental menghadapi musibah yang semestinya bisa dihindari ini,” tulis akun @BudePji, Jumat, (3/11/23).

“Update kasus gagal ginjal akut 326 anak balita terkena gagal ginjal akut, produsen yang sirupnya ada racun itu cuma dihukum 2 tahun penjara. @HumasPN_Kediri otaknya di mana ya? Dari 326 itu 190 balita meninggal dunia, selebihnya masih dirawat karena sakit-sakitan, kenapa mereka dihukum 2 tahun aja?” tulis akun @mazzini_gsp. 

Warganet menyayangkan sikap pemerintah yang seolah abai terhadap proses hukum kasus gagal ginjal akut tersebut.

Dari sekian banyak bukti, hanya satu korban sajalah yang diakui dalam kasus ini. Selain itu, pemerintah juga diketahui belum bisa mencairkan dana santunan yang dijanjikan sebelumnya. 

“Bahkan dari sekian bukti valid terpapar senyawa kimia EG/DEG yang tidak layak diberikan ke manusia saja tidak diindahkan. Dan parahnya hanya diakui cuma 1 korban saja!” tulis akun @Nedy_FoX. 

Selain produsen obat, warganet juga menanyakan pertanggungjawaban dari pihak BPOM yang memberikan izin distribusi obat tersebut. Mereka merasa BPOM turut andil dalam kelalaian hingga obat beracun ini beredar luas. 

“BPOM menurutku juga mesti tanggung jawab. Badan Pengawas loh, bukan Badan Penonton. Jadi tugasnya ya mengawasi, bukan menonton. Itu pegawai BPOM jangan bilang gajinya juga dari pajak rakyat. Kalo iya, sampai kapan pun gak ikhlas.” tulis akun @letsseethesky.

“BPOM tidak tahu malu, dan perusahaan farmasinya wajib dibangkrutkan oleh negara. Hukum yang setimpal untuk tersangka itu hukuman mati. Mereka buat obat by Design bukan Accident. Orang gila, lembaga gila, perusahaan gila,” tulis akun @CattleBond. 

“4 tersangka tuh siapa dan bagian apa bang? Ada beberapa pertanyaan, kenapa bisa lolos BPOM? Apakah ada main di dalam apa gimana? Taruhlah ga pake izin edar dari BPOM terus langsung didistribusi ke apotek/klinik, terus tugas BPOM ngapain? Terus klarifikasi dari BPOM sendiri gimana?” komentar @antagoniskafein.

Saat ini diketahui PT Afi Farma sebagai produsen obat paracetamol beracun mendapat hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar subsider 3 bulan penjara.

Rencananya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Kota Kediri kemungkinan besar akan melakukan banding karena hukuman sangat jauh dari tuntutan yang dibuat.

Selain itu, menurut penasehat hukum korban, terdapat kejanggalan dari hukuman yang diberikan. 

Menurutnya, kasus tersebut dilakukan oleh sebuah perusahaan farmasi dan masuk ke pidana korporasi, bukan dilakukan sendiri-sendiri. 

Penulis: Anna Novita Rachim

Editor: Nadine Himaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses