banner 728x250

PSI Bantah Terlibat dalam Putusan MA soal Batas Usia Kepala Daerah yang Menyeret Kaesang

PSI bantah terlibat dalam keputusan MA soal batasan usia kepala daerah. Foto: instagram.com/psi_id
PSI bantah terlibat dalam keputusan MA soal batasan usia kepala daerah. Foto: instagram.com/psi_id
banner 120x600
banner 468x60

Tuturpedia.com – Wakil Ketua Umum DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Andy Budiman, menegaskan bahwa keputusan Mahkamah Agung (MA) terkait batas umur pencalonan kepala daerah tidak ada kaitannya dengan Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep.

Pernyataan ini disampaikan Andy untuk menanggapi tuduhan bahwa putusan tersebut dikeluarkan untuk memuluskan langkah Kaesang mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

“Keputusan MA tidak ada hubungannya dengan PSI maupun Mas Kaesang, yang mengajukan ke MA adalah Partai Garuda,” kata Andy dalam video yang diunggah di akun Instagramnya @andy_budiman, Jumat (31/5/2024).

Andy menuturkan, MA pasti punya keputusan sendiri terkait dengan putusan tersebut dan PSI menghormati putusan para hakim di MA.

Menurutnya, PSI sejak awal tidak pernah berencana mengajukan gugatan tersebut ke MA. Partai Garuda juga tidak pernah berkoordinasi dengan PSI dalam proses pengajuan gugatan tersebut.

“Tidak ada komunikasi sama sekali dengan PSI terkait masalah ini,” lanjut Andy.

Namun demikian, dia berharap seluruh elemen masyarakat dapat menghormati keputusan MA yang diyakini sudah proporsional dan berdasarkan berbagai pertimbangan.

Andy juga meminta masyarakat untuk bertanya langsung kepada Partai Garuda sebagai pihak penggugat putusan MA tersebut.

“Semoga ini menjadi jelas. Jika ada pertanyaan lebih lanjut, silakan tanyakan kepada kawan-kawan di Partai Garuda dan MA terkait masalah ini. Kami berharap semua pihak bisa bersikap proporsional dalam menanggapi masalah ini,” ujarnya.

Sebelumnya, MA telah mengabulkan permohonan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad, Ridha Sabana terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020. Dalam keputusannya, MA memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon/terdakwa untuk mencabut ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9/2020.

Dengan demikian, syarat usia calon gubernur dan wakil gubernur adalah minimal 30 tahun, sementara usia calon wali kota dan wakil wali kota atau calon bupati dan wakil bupati minimal 25 tahun, terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih, bukan penetapan pasangan calon.***

Penulis: Angghi Novita.

Editor: Annisaa Rahmah.