Blora, Tuturpedia.com – Keberadaan proyek pemasangan tiang kabel optik (WiFi) di wilayah Kabupaten Blora, Jawa Tengah, kini tengah menjadi buah bibir masyarakat. Rabu, (18/02/2026).
Bagaimana tidak, Pasalnya, proyek yang seharusnya meningkatkan konektivitas digital ini justru terkesan “proyek siluman” karena pelaksanaannya yang semrawut, tidak transparan, hingga penempatan tiang yang menyerobot lahan pribadi warga.
Legalitas Dipertanyakan, Pekerja Tak Bisa Tunjukkan Izin
Keresahan ini memuncak saat warga mencoba mengonfirmasi izin pengerjaan kepada para pekerja di lapangan. Mirisnya, para pelaksana kerja tersebut tidak mampu menunjukkan dokumen izin resmi dari Pemerintah Daerah Kabupaten Blora, baik dari Dinkominfo maupun Dinas Bina Marga.
“Pemasangannya terkesan semrawut dan tidak ada transparansi kepada publik. Saat ditanya soal izin resmi, mereka tidak bisa menunjukkan apa-apa,” ujar John, perwakilan masyarakat Blora yang menjadi narasumber.
Kantor “Sembunyi” di Dalam Kampung
Kecurigaan warga semakin diperkuat dengan keberadaan kantor operasional atau direksi kit yang dianggap tidak lazim. Alih-alih berada di area komersial yang jelas, pihak pelaksana justru memilih menyewa rumah kost atau kantor di dalam perkampungan secara sembunyi-sembunyi, sehingga sulit diakses oleh masyarakat yang ingin melakukan pengaduan.
Penyerobotan Lahan Milik Warga
Persoalan paling krusial ditemukan di lapangan, di mana banyak tiang WiFi ditanam di atas tanah bersertifikat milik warga tanpa ada izin atau koordinasi terlebih dahulu. Hal ini jelas melanggar hak privasi dan hak milik masyarakat Blora.
Mendesak Penegakan Perda
Melihat kondisi yang terselubung ini, masyarakat Blora mendesak pemerintah daerah untuk tidak tinggal diam.
Satpol PP selaku penegak Perda diminta segera turun ke lapangan untuk menertibkan tiang-tiang tak berizin.
Dinkominfo didesak untuk mengaudit dan membuka legal standing pemenang tender atau perusahaan yang melakukan pemasangan tiang tersebut secara publik.
“Kami meminta pemerintah daerah segera menelusuri siapa pemenang tender ini dan bagaimana legalitasnya. Jangan biarkan Blora menjadi hutan tiang yang ilegal dan merugikan warga,” tegas John.
