banner 728x250
News  

Promosikan Judi Online, Polri Tindak 85 Influencer

Sebanyak 85 influencer ditindak Polri karena mempromosikan situs judi online. Foto: PMJNews
Sebanyak 85 influencer ditindak Polri karena mempromosikan situs judi online. Foto: PMJNews
banner 120x600
banner 468x60

Tuturpedia.com – Para pelaku judi online makin merambah berbagai cara untuk membesarkan bisnis mereka, tak terkecuali dengan melibatkan para influencer.

Dikutip Tuturpedia.com dari laman PMJNews pada Minggu (24/11/2024), Bareskrim Polri telah menindak sebanyak 85 influencer yang diduga mempromosikan situs judi online pada akun media sosial mereka.

Kabareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada menyebut jika puluhan influencer tersebut telah berhasil diamankan sejak Desk Pemberantasan Judi Online dibentuk pada Senin, 4 November 2024 lalu.

“Untuk penindakan-penindakan yang khusus berkaitan dengan influencer, itu ada beberapa yang sudah kita tindak,” tutur Wahyu Widada.

“Tersangka yang kami tindak selama berdiri desk ini, yang melaksanakan endorsement (judi online) ada sekitar 85 orang,” lanjutnya.

Wahyu kemudian menjelaskan bahwa dari puluhan influencer yang baru diketahui mempromosikan judi online tersebut, ternyata sudah sejak lama mempromosikannya.

Setelah dilakukan pengecekan, situs yang dipromosikan pun sudah tidak aktif.

“Di sekitar beberapa waktu lalu, ada beberapa artis yang memang dia menyampaikan itu (situs judi online), tapi tahunnya pada saat pandemi Covid-19. Sekarang kami cek lagi, situsnya sudah tidak ada,” sambung Wahyu.

Lebih lanjut, Wahyu mengatakan bahwa dalam menindak influencer yang diduga mempromosikan judi online tersebut, Polri juga melibatkan beberapa ahli ITE dan ahli pidana.

Hal ini dilakukan agar pihaknya bisa mengetahui apakah situs judi online yang dipromosikan influencer tersebut masih aktif atau tidak.***

Penulis: Sri Sulistiyani

Editor: Annisaa Rahmah