Tuturpedia.com – Para pekerja dengan penghasilan di atas Upah Minimum Regional (UMR) kini diwajibkan mengikuti program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Heru Pudyo Nugroho, Komisioner BP Tapera, menyatakan bahwa besaran potongan iuran Tapera bagi pekerja ini mencapai 3 persen, yang dibagi antara pemberi kerja dan peserta.
Program Tapera merupakan skema tabungan yang disetor oleh peserta secara berkala selama periode tertentu, di mana dana tersebut hanya dapat digunakan untuk pembiayaan perumahan.
“Sesuai UU Nomor 4 tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, kewajiban menjadi peserta hanya bagi pekerja atau pekerja mandiri memiliki penghasilan diatas upah minimum,” ucap Heru, Jumat (4/10/2024).
Bagi pekerja yang penghasilannya di bawah UMR, kewajiban mengikuti program Tapera tidak berlaku, namun mereka tetap diberi kebebasan untuk menjadi peserta secara sukarela.
“Berarti yang di bawah upah minimum nggak wajib, ya, tapi bisa menjadi peserta,” tutur Heru.
Heru menjelaskan bahwa pemerintah saat ini perlu berhati-hati dalam mempertimbangkan kesiapan berbagai segmen peserta sebelum meluncurkan Tapera secara lebih luas. Untuk tahap awal, fokus utama penerapan program ini adalah Aparatur Sipil Negara (ASN).
Heru menegaskan bahwa iuran Tapera bagi ASN tidak akan dipotong dari total gaji yang mereka terima, melainkan dari gaji pokok dan tunjangan melekat.
“Kalau berdasarkan take-home pay pasti ribut, wong enggak aja (iuran) udah ribut,” jelasnya.
Saat ini, penghasilan ASN terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja, dengan iuran Tapera diperkirakan mencapai sekitar Rp150.000 per bulan per ASN.
Ia juga menyebut bahwa sebelumnya para ASN sudah memiliki pengalaman menjadi peserta program Bapertarum, yang dihentikan pada 2019.
Oleh karena itu, Heru optimis program Tapera ini dapat dimulai dengan segmen ASN, sebelum diperluas ke pegawai BUMN, BUMD, dan sektor swasta.
Besaran Potongan Tapera
Terkait besaran iuran Tapera, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 telah menetapkan potongan sebesar 3 persen, yang terdiri dari 0,5 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 2,5 persen oleh peserta.
Dana yang terkumpul akan dikembalikan kepada peserta dalam bentuk simpanan pokok beserta hasil pengembangannya setelah masa kepesertaan berakhir, baik karena pensiun, meninggal dunia, atau alasan lainnya.
Heru juga menyampaikan bahwa diskusi dengan berbagai pihak, seperti APINDO dan serikat pekerja, masih diperlukan untuk mematangkan kebijakan penerapan Tapera.
Meskipun begitu, ia belum bisa memastikan kapan program ini akan berlaku secara penuh, mengingat masih menunggu kesiapan teknis dan regulasi dari kementerian terkait.
“Masih mempertimbangkan kesiapan dan regulasi teknisnya,” ungkap Heru.***
Penulis: Muhamad Rifki
Editor: Annisaa Rahmah













