Tuturpedia.com – Program makan siang gratis masuk dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025, Menko Airlangga menyebut anggarannya sekitar Rp15.000 per anak.
Dikutip Tuturpedia.com dari berbagai sumber, Selasa (27/2/2024), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengungkapkan anggaran tersebut belum termasuk program susu gratis.
Hal itu disampaikan olehnya pada Senin (26/2/2024) saat ditemui di kantornya di Jakarta.
Menko juga mengatakan jika besaran anggaran itu akan diterapkan secara merata di seluruh wilayah di Indonesia. Namun, Airlangga Hartarto belum menyebutkan secara spesifik cakupan wilayah yang akan mendapatkan program makan siang gratis serta susu gratis ini.
“Per anak kira-kira Rp15.000, ya itu kan bisa dibuat macam-macam. Nanti ada pembahasan detailnya,” ucap Airlangga.
Sementara itu, untuk menu dari makan siang gratis ini, Airlangga menyebutkan akan dilepaskan ke daerah masing-masing dan tidak akan diseragamkan.
“Itu di luar susu. (Tapi untuk menunya) itu nanti dilepaskan ke daerah masing-masing, kan kita tidak menyeragamkan. Tapi Rp15.000 merata,” ungkap Airlangga.
Airlangga pun menyebutkan bahwa terkait anggaran program makan siang gratis ini masih dihitung oleh kementerian serta lembaga terkait.
Akan tetapi, pihaknya sudah mengantongi data penerimanya, yakni meliputi anak TK 7,7 juta, SD 28 juta, dan Madrasah hingga SMP sebanyak 12,5 juta.
“Jumlah penerimanya sudah ada, kita sudah punya angka sebetulnya,” kata Airlangga.
Program makan siang gratis dan susu gratis ini rencananya akan mulai dilakukan pada tahun 2025 mendatang.
“Sesudah ini bisa dilaksanakan tahun depan sesuai dengan tahapan-tahapan yang tadi saya sampaikan,” tuturnya.
Seperti yang diketahui, program makan siang gratis merupakan program yang diusung oleh pasangan capres dan cawapres nomor urut 2, Prabowo-Gibran dengan tujuan untuk mengurangi angka stunting pada anak-anak.
Menurut Menteri PPN sekaligus Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa menuturkan jika program ini sudah masuk dalam RKP dan RAPBN 2025. Di mana program ini masuk dalam kebijakan ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fisika (KEM-PPKF) 2025.***
Penulis: Niawati
Editor: Annisaa Rahmah