Indeks

Produksi Susu Nasional Rendah, DPR RI Dukung Upaya Penghidupan Kembali Inpres Persusuan Nasional

Upaya pengaktifan Inpres Persusuan Nasional untuk mendorong pertumbuhan industri susu nasional. Foto: pexels.com/alexasfotos
Upaya pengaktifan Inpres Persusuan Nasional untuk mendorong pertumbuhan industri susu nasional. Foto: pexels.com/alexasfotos

Tuturpedia.com – Anggota Komisi VI DPR RI, Amin Ak mendukung penuh upaya penghidupan kembali Instruksi Presiden (Inpres) mengenai Persusuan Nasional.

Saat era kepemimpinan Presiden Soeharto, Inpres No. 2/1985 mengatur bahwa pabrik diperbolehkan mengimpor susu sesuai kebutuhan produksi tetapi diwajibkan menyerap susu segar produksi dalam negeri terlebih dahulu.

Amin menilai, kebijakan ini mampu meningkatkan produksi dan konsumsi susu nasional, mengurangi ketergantungan pada impor, serta mendukung kesejahteraan peternak sapi perah lokal.

“Penerbitan Inpres tersebut harus disertai dengan penyusunan roadmap transformasi rantai pasok dan pemasaran susu lokal,” ujar Amin kepada Parlementaria, pada Selasa (19/11/2024) di Jakarta.

Lebih lanjut, Amin mengambil contoh Australia dan Selandia Baru dengan industri susu yang maju karena dukungan rantai pasok yang efisien.

“Sebagai bagian dari transformasi ini, harus ada investasi dalam infrastruktur rantai dingin (cold chain),” tuturnya.

Rantai dingin adalah faktor penting untuk distribusi cepat susu segar ke pabrik pengolahan atau konsumen.

Indonesia perlu memperkuat pengawasan kualitas susu segar dan menetapkan standar internasional supaya produk susu lokal mampu bersaing di pasar internasional.

“Dengan transformasi rantai pasok ini, peternak akan terdorong meningkatkan kualitas ternak dan produk susu sesuai standar internasional, sehingga produksi susu berkualitas akan meningkat,” terang Amin.

Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), produksi susu domestik masih tergolong rendah, rata-rata sekitar 900.000 ton per tahun. Jumlah tersebut hanya mampu memenuhi sekitar 20 persen dari kebutuhan nasional yang mencapai 4,4 juta ton per tahun.

Turunnya kualitas sapi perah lokal dan minimnya perlindungan bagi peternak berakibat pada peningkatan impor susu setiap tahunnya. 

Oleh sebab itu, Amin menilai bahwa Inpres susu dapat meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan peternak sapi perah di Indonesia. Pengaktifan kembali Inpres tersebut diharapkan mampu mendorong pertumbuhan industri susu nasional.

Pasalnya, kebijakan yang mendukung industri susu dalam negeri mampu mendukung pengembangan produk turunan susu yang sebagian besar masih diimpor seperti keju, mentega, dan yoghurt.

“Selain itu, kebijakan persusuan nasional membuka lebih banyak lapangan pekerjaan di sektor peternakan sapi perah, mulai dari pengelolaan peternakan, distribusi, hingga pengolahan susu. Ini akan membantu mengurangi pengangguran, terutama di wilayah pedesaan,” tutup Amin.***

Penulis: Ixora F

Editor: Annisaa Rahmah

Exit mobile version