Bengkulu, Tuturpedia.com – Pria berinisial DI berusia 28 tahun di Kabupaten Lebong, Bengkulu, harus berurusan dengan polisi.
Hal ini lantaran DI merupakan warga Kecamatan Bingin Kuning, Kabupaten Lebong, diduga melakukan pencabulan terhadap seorang perempuan.
Parahnya, tindakan perbuatan asusila dilakukan DI ini terhadap sorang wanita lanjut usia (lansia) berinisial AS berusia 66 tahun, warga Kecamatan Lebong Atas.
Kejadian terungkap bermula pada Jumat, (3/11/2023) sekitar pukul 00.30 WIB dini hari. Saat itu korban terkejut karena mengetahui payudara dipegang oleh pelaku DI.
Seketika korban langsung berteriak. Pelaku pun langsung membungkam mulut korban. Akan tetapi, karena sebelumnya teriakan korban cukup kencang, membuat anak korban yang satu rumah dengannya pun langsung terbangun dan menuju kamar korban.
Saat itu, anak korban melihat pelaku dan terjadilah perkelahian antara anak korban dengan pelaku.
Namun, pelaku berhasil melarikan diri melalui pintu belakang rumah korban dan pelakupun berhasil melarikan diri.
Atas peristiwa itu korban pun melaporkannya ke Mapolres Lebong.
Kapolres Lebong, Polda Bengkulu, AKBP Awilzan, SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu Rizky Dwi Cahyo, S.Tr.K, SIK, MH membenarkan hal itu.
“Benar, orang tua korban sendiri yang melapor. Saat ini terlapor telah diamankan di Mapolres Lebong,” ungkapnya.
Terkait kasus ini, polisi masih melakukan pendalaman. Untuk laporan awal terkait tindak pidana pencabulan sebagaimana dimaksud dalam pasal 289 KUHPidana.
Hal ini dikarenakan modus operandi pelaku ketika masuk ke dalam rumah korban masuk dari pintu belakang, dan membukanya dengan cara mencongkel pintu belakang rumah korban menggunakan linggis.
“Saat ini anggota masih melakukan penyelidikan nanti seperti apa hasilnya akan kita sampaikan,” singkatnya.***
Kontributor Bengkulu: Riki Santoso
Editor: Nurul Huda
