Tuturpedia.com – Presiden Prabowo Subianto menyatakan akan menaikkan upah minimum nasional, bagi tenaga kerja di Indonesia tahun 2025 sebesar 6,5 persen.
Keputusan ini diambil setelah Prabowo menggelar rapat terbatas bersama sejumlah menteri, di antaranya Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Menteri Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar, di Istana Kepresidenan, Jakarta pada Jumat (29/11/2024).
“Awalnya Menteri Tenaga Kerja mengusulkan kenaikan upah minimum nasional sebesar 6 persen. Namun, setelah membahas dan mengadakan pertemuan dengan pimpinan buruh, kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen,” kata Prabowo.
Menurut Prabowo, upah minimum merupakan jaringan pengaman sosial yang sangat penting bagi pekerja. Khususnya bagi buruh, yang bekerja di bawah 12 bulan dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak.
Selain itu, penetapan upah minimum bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja dengan tetap memperhatikan daya saing usaha.
Upah minimum nasional telah ditetapkan naik sebesar 6,5 persen. Tapi, upah sektoral nantinya ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi, Kota/Kabupaten.
“Ketentuan rinci upah minimum diatur permenaker (peraturan menteri ketenagakerjaan),” ujarnya.
Lebih lanjut, Prabowo menegaskan kesejahteraan buruh adalah hal penting sehingga upaya perbaikan kesejahteraan terus dilakukan.
“Kita akan perjuangkan terus perbaikan kesejahteraan mereka,” tegas Prabowo.
Selain kenaikan upah minimum, pemerintah juga menyiapkan beragam bantuan mulai dari program makan bergizi gratis, bantuan sosial, hingga program keluarga harapan (PKH).
“Kalau ini semua dengan bansos dan bantuan sosial lainnya, termasuk PKH, saya kira upaya pemerintah mengamankan semua lapisan masyarakat, di antaranya buruh, sudah sangat maksimal saat ini,” ucap Prabowo.
Meskipun Kepala Negara berencana menaikkan upah minimum nasional sebesar 6,5 persen, tapi buruh akan tetap merasakan dampak dari iuran kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN), yang naik menjadi 12 persen. Menkeu Sri Mulyani bahkan telah menetapkan kenaikan pajak tersebut akan berlaku mulai Rabu, 1 Januari 2025.***
Penulis: Angghi Novita
Editor: Annisaa Rahmah