banner 728x250

Presiden Jokowi Teken Perpres IKN, Hak Guna Usaha bagi Investor Bisa 190 Tahun

Jokowi teken Perpres IKN yang atur HGU investor hingga 190 tahun. Foto: Laman Setneg RI
Jokowi teken Perpres IKN yang atur HGU investor hingga 190 tahun. Foto: Laman Setneg RI
banner 120x600
banner 468x60

Tuturpedia.com – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), yang secara umum mengatur pemberian insentif untuk calon investor di IKN.

Perpres yang ditetapkan pada Kamis, 11 Juli 2024 ini, di antaranya mengatur mengenai insentif untuk investor, dalam bentuk hak guna atas tanah yang disebutkan dalam Pasal 9.

Pasal 9 ayat 2 (a) disebutkan bahwa Hak Guna Usaha (HGU) paling lama mencapai 95 tahun dalam siklus pertama dan dapat diperpanjang 95 tahun berikutnya pada siklus kedua, sehingga total hak guna usaha bagi investor mencapai 190 tahun.

“Hak guna usaha untuk jangka waktu paling lama 95 tahun melalui 1 siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali untuk 1 siklus kedua, dengan jangka waktu paling lama 95 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi,” bunyi pasal tersebut.

Sementara Pasal 9 ayat 2 (b) mengatur Hak Guna Bangunan (HGB) bagi investor. Tertulis hak guna bangunan paling lama yakni 160 tahun, yang terdiri 80 tahun di siklus pertama dan dapat diperpanjang 80 tahun lagi pada siklus kedua berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.

Sementara, pada Pasal 9 ayat 2 (c) mengatur hak pakai, yakni paling lama 160 tahun. Pada siklus pertama 80 tahun dan kedua 80 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.

Pemberian hak atas tanah melalui 1 siklus pertama dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agrarial pertanahan berdasarkan permohonan dari Otorita IKN.

Di sisi lain, Otorita IKN atau OIKN juga akan melakukan evaluasi 5 tahun setelah pemberian hak siklus pertama, dengan syarat sebagai berikut:

a. Tanahnya masih diusahakan dan dimanfaatkan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat, dan tujuan pemberian hak.

b. Pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak.

c. Syarat pemberian hak dipenuhi oleh pemegang hak.

d. Pemanfaatan tanahnya masih sesuai dengan rencana tata ruang.

e. Tanah tidak terindikasi telantar.

Pemerintah juga mengatur mengenai Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang akan ditetapkan oleh OIKN pada saat menyelenggarakan pemerintahan daerah khusus.

Kemudahan aturan untuk investor dibarengi dengan menyiapkan soal aturan ganti rugi lahan di IKN. Pasal 8 ayat 1 menyebut bahwa inventarisasi dan identifikasi atas penguasaan tanah ADP oleh masyarakat bakal dilakukan oleh tim terpadu yang dibentuk dan diketuai oleh Otorita IKN dan beberapa Kementerian terkait dengan penyelenggaraan koordinasi, lingkungan hidup, agraria pertanahan.

Proses ganti rugi lahan hingga bangunan masyarakat yang terdampak pembangunan IKN akan diberikan dalam bentuk uang, tanah pengganti, permukiman, hingga bentuk lain yang disetujui oleh kedua belah pihak.***

Penulis: Angghi Novita.

Editor: Annisaa Rahmah.