Tuturpedia.com – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memastikan empat menteri akan hadir memenuhi panggilan Mahkamah Konstitusi (MK), di sidang sengketa pilpres, pada Jumat 5 April 2024.
Keempat menteri tersebut akan hadir dalam sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024.
“Iya, semuanya akan hadir karena diundang oleh MK, semuanya akan hadir hari Jumat,” ujar Jokowi seusai melepas bantuan kemanusiaan bagi pengungsi Palestina di Mesir dan Sudan, di Pangkalan Udara TNI Angkatan Udara, Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (3/4/2024).
Seperti yang diberitakan, MK akan memanggil empat orang menteri ke sidang sengketa Pilpres 2024 untuk dimintai keterangan. Hal ini disampaikan oleh Ketua MK Suhartoyo yang merupakan Ketua Majelis Hakim Pleno dalam sidang kedua PHPU Presiden 2024, pada Senin (1/4/2024).
Keempat menteri itu yakni Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
Menurut Jokowi, keempat menterinya tersebut akan siap memberikan keterangan yang dibutuhkan MK dalam persidangan.
Nantinya, para menteri Kabinet Indonesia Maju akan menjelaskan sesuai tugas masing-masing. Jokowi mengatakan semua akan dijelaskan pada Mahkamah dalam sidang tersebut.
“Ya, menerangkan apa yang sudah dilakukan masing-masing menteri. Kalau Menteri Keuangan menerangkan anggaran seperti apa, kalau Menteri Sosial menjelaskan bantuan sosial seperti apa, nanti akan dijelaskan semuanyalah. Ditunggu saja hari Jumat,” jelas Jokowi.
Terkait jalannya sidang sengketa pilpres yang masih berjalan di Mahkamah Konstitusi, Jokowi mengaku tidak ingin berkomentar apa pun.
“Saya enggak mau mengomentari apa pun yang berkaitan dengan MK,” tegasnya.
Para pemohon sidang sengketa pilpres atau PHPU Pilpres 2024 terdiri dari capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Kedua kubu tersebut kompak mendalilkan capres-cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka agar didiskualifikasi dari Pilpres 2024.
Selain itu, kubu 01 dan 03 juga meminta KPU membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.***
Penulis: Angghi Novita.
Editor: Annisaa Rahmah.