Indeks

Presiden Jokowi Hadiahkan Golden Visa untuk Shin Tae-yong, Bentuk Apresiasi atas Kontribusi bagi Indonesia

Presiden Jokowi beri Golden Visa untuk Shin Tae-yong. Foto: instagram.com/shintaeyong7777
Presiden Jokowi beri Golden Visa untuk Shin Tae-yong. Foto: instagram.com/shintaeyong7777

Tuturpedia.com – Pelatih timnas Indonesia, Shin Tae-yong (STY), baru saja mendapatkan hadiah fasilitas Golden Visa pada Kamis (25/7/2024).

Hadiah tersebut diterima secara langsung oleh pelatih STY dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersamaan dengan acara peluncuran Golden Visa yang digelar di Jakarta.

Dengan begitu, pelatih STY menjadi orang pertama yang memperoleh fasilitas Golden Visa di Indonesia. Sedangkan acara peluncurannya sendiri dilakukan secara simbolis dan dihadiri oleh Yasonna Laoly (Menteri Hukum dan HAM), Luhut Binsar Pandjaitan (Menko Maritim dan Investasi), dan Silmy Karim (Dirjen Imigrasi Kemenkumham).

Kala menyampaikan sambutan dalam cara peluncuran Golden Visa tersebut, Presiden Jokowi mengungkapkan bahwa adanya fasilitas tersebut diharapkan bisa membawa para talenta dunia masuk ke Tanah Air untuk berkarya dan memberi manfaat.

Alasan Pemberian Golden Visa bagi Shin Tae-yong

Sedangkan pemilihan pelatih STY sebagai penerima Golden Visa pertama tentu bukannya tanpa pertimbangan. Seperti yang dijelaskan Jokowi, Golden Visa diberikan kepada Warga Negara Asing (WNA) yang telah diseleksi.

“Kita harapkan dapat memberikan manfaat nasional sebanyak-banyaknya diseleksi. Tadi saya tegaskan jangan sampai justru orang-orang yang tidak bermanfaat bagi Negara kita masuk. Enggak, harus diseleksi seketat mungkin,” tegas Presiden.

Lebih lanjut lagi, fasilitas Golden Visa juga dirilis guna mempermudah pemberian layanan izin tinggal bagi para WNA, baik itu para talenta global yang hendak berkarya di Indonesia maupun para investor.

Tentang Golden Visa

Sementara itu, Golden Visa sendiri adalah wujud baru untuk Second Home Visa alias visa rumah kedua dengan menyasar pebisnis dan investor internasional, talenta dunia, serta turis mancanegara yang telah memenuhi kriteria.

Pebisnis dan investor asing yang memiliki Golden Visa berkesempatan mendapatkan izin tinggal selama 5 hingga 10 tahun di Indonesia. 

Hanya saja, ada syarat jumlah minimal investasi tertentu yang harus dipenuhi terlebih dahulu, yaitu 350.000 Dolar AS atau lebih dari Rp5,7 miliar.

Setelah itu, WNA yang menjadi investor atau berniat mendirikan perusahaan wajib menyetor dana investasi yang besarnya di angka 2,5 juta Dolar AS (lebih dari Rp40,7 miliar) baru kemudian bisa mendapatkan izin tinggal dengan durasi lima tahun.***

Penulis: K Safira.

Editor: Annisaa Rahmah.

Exit mobile version