banner 728x250
News  

Presiden Jokowi Berhentikan Firli Bahuri dari Ketua KPK, Digantikan Nawawi Pomolango 

Nawawi Pomolango gantikan Firli Bahuri yang sudah diberhentikan oleh Jokowi sebagai ketua KPK. Foto: Laman KPK
Nawawi Pomolango gantikan Firli Bahuri yang sudah diberhentikan oleh Jokowi sebagai ketua KPK. Foto: Laman KPK
banner 120x600
banner 468x60

Tuturpedia.com – Firli Bahuri akhirnya diberhentikan dari Ketua KPK dan digantikan oleh Nawawi Pomolango untuk sementara. 

Dikutip Tuturpedia.com dari akun Instagram @sulselonline, Sabtu (25/11/2023), Presiden Joko Widodo akhirnya menandatangani keputusan presiden (Keppres) terkait pemberhentian sementara Firli Bahuri dari Ketua KPK.

Kemudian, Jokowi menunjuk Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara. Keputusan tersebut disampaikan langsung oleh Ari Dwipayana selaku Koordinator Staf Khusus Presiden. 

“Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri, sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK,” kata Ari Dwipayana.

Ari juga menambahkan jika surat keputusan presiden (Keppres) tersebut ditandatangani oleh Presiden Jokowi langsung ketika ia tiba di Bandara Halim Perdanakusuma usai melakukan kunjungan kerja ke Papua dan Kalimantan beberapa hari yang lalu. 

Pemberhentian Firli Bahuri sementara tersebut termaktub Nomor 116 tanggal 24 November 2023. 

Jokowi sempat menanggapi terkait ditetapkannya Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. 

Menurut orang nomor satu di Indonesia tersebut, Firli Bahuri harus menghormati semua prose hukum yang sedang berjalan. 

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka terkait dugaan kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (YSL). 

Pihak Polda Metro Jaya juga menyebutkan telah menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Ketua KPK tersebut sebagai tersangka usai melakukan gelar perkara.

Hal tersebut disampaikan oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak. 

“Gelar perkara dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan atau penerima gratifikasi atau hadiah,” kata Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

Sementara itu, Nawawi Pomolango sempat menjabat sebagai wakil ketua KPK sejak 2019. Saat itu ia beberapa kali menangani kasus besar seperti kasus suap uji materi UU Peternakan dan Kesehatan hewan yang menjerat Patrialis Akbar.

Lalu ada juga kasus suap kuota gula impor yang menjerat eks Ketua DPD Irman Gusman. Terakhir ia sempat menjerat Luthfi Hasan Ishaaq terkait kasus suap pengaturan kuota impor sapi dan pencucian uang.***

Penulis: Niawati

Editor: Nurul Huda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses