Tuturpedia.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) membagikan 10.300 sertifikat tanah elektronik kepada warga pemegang hak di Banyuwangi, Jawa Timur, Selasa (30/4/2024).
Jokowi menyebut menyebut sertifikat tanah elektronik yang diberikan merupakan hasil program redistribusi tanah yang terbesar di Indonesia.
Meski hanya satu lembar, Jokowi menjelaskan bahwa ini lah yang disebut sertifikat elektronik atau sertifikat terbaru. Di dalam sertifikat tersebut mencakup data terkait luas bidang tanah, hingga pemilik hak atas tanah tersebut.
“Ada 10.300 sertifikat, yang terbaru seperti ini Bapak/Ibu, ini namanya sertifikat elektronik. Kalau yang di gambar tadi, yang agak tebal itu sertifikat lama. Sertifikat baru seperti ini. Jangan nanti dibanding-bandingkan dengan tetangganya. Tetangga kok sertifikatnya tebal, saya kok hanya satu lembar. Ya, memang ini yang terbaru namanya sertifikat elektronik,” ujar Jokowi menunjukkan contoh sertifikat elektronik kepada peserta yang hadir.
Jokowi menuturkan, program ini merupakan redistribusi tanah yang terbesar dilakukan di Indonesia. Adapun sejumlah tanah yang disertifikasi adalah redistribusi lahan bekas hutan dan hak guna usaha (HGU).
“Ini adalah redistribusi tanah yang paling besar di seluruh Indonesia, di Banyuwangi ini. Ada yang bekas lahan hutan, ada juga yang bekas lahan HGU (hak guna usaha), semuanya sudah diserahkan kepada Bapak, Ibu, dan saudara-saudara semuanya,” sambungnya.
Dalam kesempatan tersebut, Jokowi juga menekankan pentingnya memiliki sertifikat sebagai bukti hak atas tanah. Selain itu, memiliki sertifikat tanah juga mencegah terjadinya sengketa atau konflik tanah yang sering terjadi sejak dahulu.
“Ini penting karena yang terjadi 10 tahun saya menjadi Presiden kalau ke daerah, masuk ke desa, masuk ke kampung isinya sengketa tanah, urusan sengketa tanah, urusan konflik tanah, karena nopo? Panjenengan mboten (Anda tidak) pegang yang namanya sertifikat,” kata Jokowi.
Oleh sebab itu, Jokowi meminta agar masyarakat yang telah memiliki sertifikat untuk menjaga dengan sebaik-baiknya sertifikat tersebut. Selain itu, sertifikat yang dimiliki juga harus dimanfaatkan untuk hal-hal yang bersifat produktif.
“Saya titip ini disekolahkan tidak apa-apa, untuk jaminan tidak apa-apa, untuk agunan ke bank mboten nopo-nopo, (tidak apa-apa). Tapi kalau sudah dapat uang pinjaman itu, sekali lagi, 100 persen gunakan untuk modal usaha, sudah titip saya itu saja,” pungkasnya.
Penulis: Angghi Novita
Editor: Nurul Huda