Blora, Tuturpedia.com — Kobaran api dari sumur minyak ilegal di Dukuh Gendono, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, belum juga padam hingga Selasa (19/08/2025). Tragedi yang terjadi pada Minggu (17/08) siang, telah menelan kurang lebih tiga korban jiwa dan memaksa puluhan warga mengungsi, meninggalkan kampung yang kini diselimuti asap hitam pekat.
Menyikapi hal tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kongres Advokat Indonesia (KAI) sekaligus Praktisi Hukum Kabupaten Blora, Sugiyarto, turut prihatin dan angkat bicara, terkait kebakaran hebat tersebut.
“Yang pertama-tama, saya ingin menyampaikan bahwasanya sesama warga masyarakat Blora turut belasungkawa atas meninggalnya warga masyarakat Dukuh Gendono, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan. Dan, masyarakat di sana yang mengungsi selalu diberikan kesehatan,” ucapannya saat dihubungi melalui sambungan pesan aplikasi WhatsApp milik pribadinya.
Lebih lanjut, pihaknya juga sangat menyayangkan terkait insiden terbakarnya sumur minyak ilegal tersebut. Bagaimana tidak? Pasalnya, di tahun sebelumnya juga sempat terjadi kebakaran di desa lainnya.
“Seharusnya insiden minyak ilegal ini tak perlu terulang kembali, jika benar-benar bekerja sesuai SOP dan safety. Jadi, sangat saya sayangkan hal ini. Padahal tepatnya satu tahun lalu telah terjadi hal sama yang berada di desa,” ungkapnya.
Tak hanya itu, dirinya pun percaya jika Aparat Penegak Hukum (APH) saat ini tengah bekerja keras untuk membuat langkah-langkah hukumnya, dan segera untuk menetapkan tersangkanya.
“Sekali lagi, saya sangat mengapresiasi atas sigapnya APH dalam hal ini yakni adalah pihak kepolisian, yang sudah membuat langkah-langkah hukum untuk memproses dan segera menetapkan tersangkanya atas insiden tersebut. Siapa Plegernya, Doen Pleger, Medepleger untuk mempertanggungjawabkan di muka hukum.
Terakhir, Ia, menambahkan bahwa akibat insiden tersebut bisa di jerat pasal berlapis UU no 22 tahun 2001 tentang migas ancaman penjara 6 tahun dan denda 6 miliar. UU No 32 tahun 2009 tentang lingkungan ancaman 3 tahun penjara dan denda 10 milyar dan pasal 188 jo pasal 55 KUHP karena lalainya mengakibatkan korban di ancaman kurungan penjara.
“Hal ini, agar kejadian tersebut tidak terulang kembali,” tegasnya.
Untuk diketahui bersama, bahwasanya Pasal 188 KUHP mengatur tentang tindak pidana yang disebabkan karena kelalaian yang mengakibatkan kebakaran, ledakan, atau banjir.
Jika seseorang karena kelalaiannya menyebabkan kebakaran, ledakan, atau banjir, dan perbuatan tersebut menimbulkan bahaya umum bagi barang, bahaya bagi nyawa orang lain, atau bahkan mengakibatkan kematian, maka pelaku dapat dijerat dengan pasal ini.
Penulis: Lilik Yuliantoro || Editor: Permadani T.