Indeks

Prabowo Usulkan Revisi UU BUMN, Ini Rinciannya: Dari Struktur Komisaris hingga Masa Depan Kementerian BUMN

Jakarta, Tuturpedia.com — Presiden Prabowo Subianto resmi mengusulkan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Usulan tersebut disampaikan melalui surat presiden (surpres) yang telah dikirimkan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, sebagai bagian dari upaya merombak tata kelola BUMN agar lebih profesional, efisien, dan sesuai dengan tantangan zaman.

Revisi ini bukan hanya menyasar pada sisi hukum, tapi juga menyentuh struktur kelembagaan, manajemen internal, hingga arah kebijakan masa depan Kementerian BUMN itu sendiri.

Langkah Presiden Prabowo ini muncul seiring perubahan besar dalam sistem pengelolaan BUMN, termasuk pembentukan badan pengelola investasi baru bernama Daya Anagata Nusantara (Danantara). Badan ini nantinya akan mengambil alih sebagian besar fungsi operasional BUMN.

“Fungsi Kementerian BUMN akan berubah signifikan karena pengelolaan operasional perusahaan negara akan dialihkan ke Danantara,” ungkap sumber dari lingkungan Istana kepada media.

Salah satu poin menarik dari usulan revisi ini adalah wacana untuk mengubah status Kementerian BUMN menjadi sebuah badan. Wacana ini sempat mencuat setelah reshuffle kabinet yang tidak lagi mencantumkan Erick Thohir sebagai Menteri BUMN.

Transformasi ini bertujuan agar tata kelola BUMN tidak lagi tumpang tindih antara regulator dan operator. Dengan perubahan status kelembagaan, diharapkan pengawasan dan pembinaan terhadap perusahaan milik negara bisa lebih efektif dan fokus.

Ini Poin-Poin Perubahan yang Diusulkan Prabowo

Berikut adalah beberapa hal penting yang diusulkan dalam revisi UU BUMN:

1. Pemisahan Fungsi Regulator dan Operator
BUMN ke depan akan dikelola oleh Danantara sebagai operator, sementara fungsi pengawasan akan dijalankan oleh lembaga tersendiri. Ini untuk menghindari konflik kepentingan yang selama ini dianggap menjadi kendala dalam pengambilan keputusan strategis.

2. Penyederhanaan Struktur Komisaris
Presiden Prabowo juga menginstruksikan agar struktur komisaris BUMN, terutama di sektor perbankan, dibuat lebih ramping dan profesional. “Struktur yang gemuk hanya membebani keuangan perusahaan tanpa kontribusi signifikan terhadap kinerja,” kata sumber yang mengetahui isi surpres tersebut.

3. Pemilihan Direksi Berdasarkan Jenjang Karier
Presiden juga menekankan pentingnya rekrutmen direksi BUMN yang berbasis meritokrasi. Direktur utama dan jajaran direksi harus berasal dari proses karier yang terukur, bukan sekadar penunjukan politik. Prabowo juga meminta evaluasi ketat terhadap direksi yang tidak produktif atau menyalahgunakan wewenang.

4. Penguatan Sistem Pengawasan
Ada usulan agar BUMN bisa dikategorikan sebagai penyelenggara negara, sehingga bisa diawasi langsung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ini dilakukan demi memperkuat transparansi dan akuntabilitas.

Langkah ini mendapat respons positif dari pasar. Indeks saham sektor BUMN (IDXBUMN20) tercatat mengalami kenaikan setelah kabar reshuffle dan revisi UU BUMN mencuat ke publik. Investor menilai revisi ini sebagai sinyal positif terhadap perbaikan manajemen dan tata kelola perusahaan pelat merah.

Di sisi lain, sejumlah pengamat menilai perubahan ini juga akan membuka jalan bagi reformasi menyeluruh terhadap lembaga-lembaga negara yang selama ini dianggap kurang efisien.

Revisi UU BUMN yang diusulkan Presiden Prabowo bukan sekadar perubahan administratif. Ini adalah bagian dari agenda besar transformasi ekonomi nasional, khususnya dalam meningkatkan peran strategis BUMN tanpa membebani anggaran negara.

Jika disetujui DPR, ini akan menjadi salah satu langkah paling signifikan dalam sejarah reformasi BUMN Indonesia.
Sumber Foto: Istimewa
Penulis: Permadani T.  || Editor: Permadani T.

Exit mobile version