Indeks
Ekobis  

Prabowo Luncurkan Program Ekonomi 2025 (8+4+5)

tuturpedia.com – Presiden Prabowo Subianto telah secara resmi meluncurkan Program Paket Ekonomi 2025, sebuah kebijakan besar yang bertujuan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Pengumuman tersebut dilakukan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam sebuah konferensi pers yang digelar di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan Jakarta, pada Senin (15/9/2025). Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, juga turut hadir dalam kesempatan itu.

Airlangga menjelaskan bahwa Program Paket Ekonomi 2025 ini terdiri dari tiga bagian utama. Pertama, delapan program akselerasi yang akan dilaksanakan pada tahun 2025. Kedua, empat program yang akan diteruskan hingga tahun 2026. Ketiga, lima inisiatif terkait dengan penyerapan tenaga kerja melalui berbagai kendaraan pemerintah.

Program utama yang diusulkan untuk 2025 antara lain adalah:

  1. Program Magang untuk Lulusan Perguruan Tinggi

Lulusan perguruan tinggi akan mendapatkan uang saku setara dengan upah minimum provinsi, yaitu sekitar Rp 3,3 juta per bulan selama enam bulan.

  1. Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah

Pemerintah akan menanggung 100% pajak penghasilan pasal 21 untuk sektor pariwisata selama tiga bulan yang tersisa di tahun 2025.

  1. Bantuan Pangan

Sebagai bagian dari bantuan sosial, setiap keluarga akan mendapatkan 10 kg beras selama dua bulan, dengan kemungkinan tambahan pada Desember jika anggaran masih tersedia.

  1. Bantuan Iuran JKK dan JKM

Pemerintah akan menanggung 50% iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) untuk pekerja non-upah seperti pengemudi ojek online, ojek pangkalan, supir, kurir, dan pekerja logistik selama enam bulan.

  1. Program Perumahan BPJS Ketenagakerjaan

Pemerintah akan memberikan relaksasi bunga untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) atau fasilitas pembiayaan lainnya yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, dengan bunga maksimum sebesar BI Rate ditambah 3%.

  1. Padat Karya Tunai (Cash for Work)

Dalam bentuk program padat karya tunai, pemerintah akan memberikan upah harian kepada para pekerja di sektor Kementerian Perhubungan dan Kementerian Pekerjaan Umum untuk proyek yang berjalan hingga Desember 2025.

  1. Percepatan Deregulasi

Pemerintah akan mempercepat pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2025 yang bertujuan untuk mempermudah regulasi yang ada.

  1. Program Perkotaan dan UMKM

Ada juga program untuk meningkatkan kualitas pemukiman di perkotaan dan menyediakan platform pemasaran untuk ekonomi gig, terutama untuk UMKM.

Total anggaran untuk delapan program yang diusulkan tersebut mencapai Rp 16,23 triliun.

Untuk tahun 2026, empat program yang akan diteruskan meliputi perpanjangan waktu pemanfaatan PPh Final 0,5% bagi UMKM, penyesuaian penerima PPh Final tersebut, serta perpanjangan insentif PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk pekerja di sektor pariwisata dan industri padat karya. Selain itu, akan ada juga diskon iuran JKK dan JKM untuk semua penerima bukan penerima upah (BPU).

Selain itu, ada lima program besar untuk penyerapan tenaga kerja, di antaranya adalah operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, program replanting di perkebunan rakyat, pembangunan kampung nelayan merah putih, revitalisasi tambak di wilayah Pantura, dan modernisasi armada kapal nelayan.

Program Paket Ekonomi 2025 ini diharapkan dapat memberikan dampak signifikan terhadap ekonomi Indonesia dengan fokus pada peningkatan lapangan kerja, kesejahteraan masyarakat, dan kemajuan sektor-sektor strategis.***

Penulis: Rizal Akbar

Exit mobile version