Indeks

Prabowo Diduga Pakai Fasilitas Negara saat Kampanye, MK: Tidak Terdapat Pelanggaran Kampanye

Suasana di Gedung MK saat sidang putusan PHPU Pilpres 2024 digelar. Foto: Tangkapan Layar YouTube Mahkamah Konstitusi RI
Suasana di Gedung MK saat sidang putusan PHPU Pilpres 2024 digelar. Foto: Tangkapan Layar YouTube Mahkamah Konstitusi RI

Tuturpedia.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa Prabowo Subianto tidak melakukan pelanggaran kampanye. 

Dikutip Tuturpedia.com, Senin (22/4/2024), Hakim MK, Arsul Sani menyatakan jika Prabowo tidak terbukti menggunakan fasilitas Kementerian Pertahanan (Kemenhan) berupa helikopter untuk melakukan kampanye. 

“Pemohon mendalilkan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menggunakan fasilitas Kementerian Pertahanan berupa helikopter untuk melakukan kampanye. Pemohon mengajukan bukti P59 dan bukti 60 Bawaslu Kabupaten Agam menyampaikan keterangan pada pokoknya dan seterusnya dianggap diucapkan,” ucap Hakim MK, Arsul Sani. 

Maka Mahkamah mempertimbangkan bahwa dalil pemohon telah diselesaikan oleh Bawaslu berdasarkan kajian awal menyimpulkan bahwa Prabowo tidak melakukan pelanggaran kampanye berupa pemasangan dan penggunaan atribut partai yang mengarah pada kampanye. 

“Mahkamah mempertimbangkan bahwa dalil pemohon telah diselesaikan oleh Bawaslu berdasarkan kajian awal yang menyimpulkan, tidak terdapat pelanggaran kampanye pemilu berupa pemasangan dan penggunaan atribut partai yang mengarah kepada kampanye,” ujar Arsul Sani. 

Ia juga menyebutkan jika capres nomor urut 2 ini tidak memanfaatkan fasilitas negara dalam baik dalam kegiatan kunjungan kerja di Nagari Batu Palano maupun saat melakukan kegiatan kampanye di pasar raya dan Hotel Mercure. 

“Baik dalam kegiatan kunjungan kerja di Nagari Batu Palano maupun tidak terdapat penggunaan fasilitas pemerintah dalam kegiatan kampanye di pasar raya dan Hotel Mercure,” lanjutnya. 

Lebih lanjut, Mahkamah juga tidak mendapatkan kebenaran dalil yang mempersoalkan pemohon mengenai adanya dugaan pelanggaran tersebut. 

“Oleh karena itu Mahkamah tidak mendapat keyakinan akan kebenaran dalil yang dipersoalkan oleh pemohon tersebut di samping terhadap dugaan pelanggaran tersebut telah dilakukan penanganan oleh Bawaslu,” tuturnya. 

Hakim kelahiran 8 Januari 1964 ini menyebutkan jika berdasarkan uraian dan pertimbangan hukum, dalil pemohon a quo tidak beralasan hukum. 

“Sebagaimana kesimpulan Bawaslu bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas menurut Mahkamah, dalil pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum,” pungkasnya. 

Seperti yang diketahui, MK bacakan putusan PHPU pada hari ini, Senin (22/4/2024). Adapun gugatan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sama-sama meminta Prabowo-Gibran untuk didiskualifikasi serta dilakukan pemungutan suara ulang.***

Penulis: Niawati.

Editor: Annisaa Rahmah.

Exit mobile version