Tuturpedia.com – Pada hari Senin (16/12/2024), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto melalui konferensi pers menyatakan secara resmi mengenai penetapan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang berlaku mulai Rabu, 1 Januari 2025.
“Sesuai dengan amanah Undang-Undang tentang Harmoni Peraturan Perpajakan, ini sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, tarif PPN tahun depan akan naik sebesar 12 persen per 1 Januari (2025),” kata Airlangga, dilansir Selasa (17/12/2024).
Penetapan PPN 12 persen sendiri sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Meskipun hingga saat ini penetapan PPN 12 persen masih menuai kritikan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa penetapan kebijakan perpajakan dilakukan dengan tetap memperhatikan asas keadilan, keberpihakan kepada masyarakat serta gotong royong.
“Setiap tindakan untuk memungut (pajak) harus dilakukan berdasarkan undang-undang. Dan bagi kelompok masyarakat yang tidak mampu akan dilindungi atau bahkan diberikan bantuan. Di sinilah prinsip negara hadir. Ini asas keadilan yang akan kita coba terus. Tidak mungkin sempurna tapi kita coba mendekati untuk terus menyempurnakan dan memperbaiki,” jelas Sri Mulyani.
Kenaikan PPN 12 persen ini masih membuat beberapa pihak ragu, salah satunya dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang mengatakan bahwa kenaikan PPN 12 persen pada 2025 dapat memengaruhi tren tabungan masyarakat. Terutama pada segmen simpanan di bawah Rp100 juta.
Selain itu, Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) juga menegaskan bahwa pemerintah perlu menjelaskan definisi ‘premium’ pada pelayanan rumah sakit, karena kenaikan 1 persen saja dapat memengaruhi komponen harga hingga 20 persen.
Pemerintah Keluarkan Paket Intensif untuk Kelas Menengah
Meskipun masih banyak kritik yang berdatangan, pemerintah tetap menjalankan kenaikan PPN 12 persen pada Rabu, 1 Januari 2025 mendatang. Untuk meminimalkan beban yang akan ditanggung oleh kelas menengah, pemerintah dikabarkan telah merilis paket intensif sebagai bentuk bantuan.
“Pemerintah kemarin sudah mengeluarkan paket insentif untuk memperkuat daya dorong daripada kelas menengah dan kemarin banyak insentif diberikan,” ujar Airlangga.
Pemberian paket insentif tersebut berupa beberapa potongan harga untuk komoditas tertentu. Contohnya, insentif 50 persen untuk 2.200 VA ke bawah. Airlangga menilai sekitar 97 persen dari pelanggan listrik akan merasakan manfaat dari paket intensif tersebut.***
Penulis: Anna Novita Rachim
Editor: Annisaa Rahmah















