Indeks

PPN 12% di Tahun 2025 Hampir Pasti Diundur, Luhut: Masih Perlu Stimulus

Luhut Binsar Pandjaitan memastikan PPN 12% pada tahun 2025 hampir pasti diundur. Foto: instagram.com/luhut.pandjaitan
Luhut Binsar Pandjaitan memastikan PPN 12% pada tahun 2025 hampir pasti diundur. Foto: instagram.com/luhut.pandjaitan

Tuturpedia.com – Rencana pemerintah untuk menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada tahun 2025 tampaknya akan mengalami penundaan. Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan bahwa rencana penundaan ini dilakukan untuk mempertimbangkan berbagai stimulus agar kebijakan tidak membebani rakyat. 

“Ya, hampir pasti diundur. PPN 12 persen sebelum itu jadi, harus diberikan dulu stimulus kepada rakyat yang ekonominya susah,” ungkap Luhut, Jakarta, Rabu (27/11/2024).

Ia juga menegaskan bahwa stimulus yang akan diberikan kepada rakyat akan berbentuk bantuan sosial. Namun, bantuan tersebut diketahui tidak berupa uang tunai, melainkan akan dialokasikan ke subsidi listrik. 

Selain itu, ia pun mengatakan jika bantuan sosial subsidi listrik tersebut nantinya akan dilakukan dengan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang memang sudah disiapkan pemerintah. Hingga saat ini, rancangan penyaluran subsidi tersebut masih dimusyawarahkan. 

“Tapi diberikan itu ke listrik. Karena kalau diberikan nanti ke rakyat takut dijudikan lagi nanti,” lanjutnya.

Kebijakan PPN 12% dan Gelombang Penolakan

Kebijakan PPN 12% pertama kali diumumkan oleh Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati setelah kembali menjabat di Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Ia mengatakan bahwa penerapan kenaikan pajak ini tidak lain merupakan dengan mempertimbangkan kondisi di berbagai sektor.

Bukan hanya itu, rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada Rabu, 1 Januari 2025 bakal tetap dijalankan sesuai mandat Undang-Undang (UU).

Namun, kebijakan ini mendapatkan berbagai kritikan dan gelombang penolakan dari berbagai pihak. 

Anggota DPD RI, Dr R Graal Taliawo pada hari Rabu (27/11/2024) turut mengkritik kebijakan tersebut dengan mengatakan bahwa pemerintah harus mengkaji ulang  dan mematangkan kembali kebijakan penaikan PPN 12% ini. 

Ia mengatakan bahwa ada sektor lain yang lebih pantas untuk mendapatkan pajak lebih tinggi dibandingkan PPN. Dia juga memberikan saran agar pemerintah bisa mengecek potensi pajak lain yang terbilang masih bernilai rendah dibandingkan PPN.

Gelombang penolakan PPN 12% oleh masyarakat di media sosial pun sudah terdengar oleh Luhut. Ia mengatakan penolakan tersebut hadir karena ketidaktahuan masyarakat terkait struktur kenaikan.

“Ya karena orang kan belum tahu ini, struktur ini,” ujarnya.

Sementara itu, menindaklanjuti kritikan dari masyarakat, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengatakan kebijakan tersebut masih dalam proses pengkajian ulang.

“Sedang dikaji, apakah kemudian situasi yang ada sekarang itu dapat dijalankan walaupun undang-undangnya mengatakan di Januari 2025 harus ada kenaikan,” kata Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR RI, Jakarta, Rabu (27/11/2024).

Dasco meminta agar publik lebih bersabar untuk mendapatkan hasil pengkajian ulang tersebut yang diharapkan bisa lebih memihak ke keadaan rakyat Indonesia.***

Penulis: Anna Novita Rachim

Editor: Annisaa Rahmah

Exit mobile version