banner 728x250

PP Tapera Tuai Pro dan Kontra, Menteri PUPR Pastikan Uang Tapera untuk Jaminan Hari Tua

TUTURPEDIA - PP Tapera Tuai Pro dan Kontra, Menteri PUPR Pastikan Uang Tapera untuk Jaminan Hari Tua
Menteri PUPR pastikan uang Tapera digunakan untuk jaminan hari tua. Foto: Laman Kementerian PUPR
banner 120x600
banner 468x60

Tuturpedia.com – PP Tapera menjadi topik pembicaraan yang tengah hangat di tengah masyarakat media sosial saat ini. Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) nantinya akan disetorkan setiap tanggal 10 per bulannya dan menyasar berbagai jenis karyawan, mulai dari karyawan swasta hingga PNS.

Regulasi mengenai Tapera diteken oleh Presiden Jokowi pada Senin (20/5) yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 21/2024 yang merupakan perubahan dari PP 25/2020.

Melalui PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar tiga persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri sebagaimana tercantum dalam ketentuan Pasal 15 ayat 1 PP 25/2020.

Selain itu, pada Pasal 20 ayat 1 PP 25/2020 juga menyebutkan jika pemberi kerja wajib membayar simpanan peserta yang menjadi kewajibannya dan memungut simpanan peserta yang menjadi kewajiban pekerjanya yang menjadi peserta.

Adanya peraturan ini disambut dengan tanggapan kontradiktif dari masyarakat, khususnya yang berada di kelas menengah. Hal ini disebabkan PP Tapera berlaku hanya untuk karyawan yang minimal memperoleh gaji UMR. 

Banyak yang menilai jika adanya PP Tapera ini tidak masuk akal, mengingat harga rumah yang semakin hari semakin fantastis. 

“Namanya Tapera Tabungan Perumahan Rakyat. Dipotong 3% buat beli rumah. 2,5% dari pegawai. 0,5% dari kantor. Kalau gaji Rp 5 juta, dapatnya Rp 150 ribu per bulan. Setahun Rp 1,8 juta. Kapan yak bisa kebeli rumahnya,” tulis akun @Strategi_Bisnis.

“Jujur nabung 30% pendapatan tiap bulannya aja belom bisa bikin gue punya rumah. Kalau 32.5% mungkin bisa. Terima kasih Tapera, terima kasih pemerintah Indonesia,” tulis akun @rndy11. 

Menteri PUPR yakinkan Tapera bukan uang hilang

Sementara itu, ditengah kontroversi PP Tapera di masyarakat, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan bukan uang yang hilang, melainkan digunakan untuk pembiayaan anggota membeli rumah. 

Basuki menegaskan jika program ini akan membantu masyarakat yang terdaftar untuk dimanfaatkan sebagai bantalan ekonomi guna memiliki rumah.

Ia pun menjelaskan Program Tapera sudah dibentuk sejak lima tahun yang lalu, tetapi pada awalnya diperuntukkan guna membentuk kredibilitas terlebih dahulu.

“Jadi, bukan uang hilang, ada jaminan hari tua, ada ini, ada itu, tapi itu bukan uang hilang,” tegas Basuki di Jakarta, Selasa.***

Penulis: Anna Novita Rachim

Editor: Nurul Huda