Indeks
News  

PP Tapera Dipastikan Tidak akan Langsung Diterapkan, Kemnaker: Durasinya Masih 2027

Kemnaker jelaskan masa berlaku PP Tapera untuk karyawan. Foto: Laman Kemenaker RI
Kemnaker jelaskan masa berlaku PP Tapera untuk karyawan. Foto: Laman Kemenaker RI

Tuturpedia.com – Kontroversi mengenai iuran Tapera yang dibebankan kepada para pekerja kelas menengah masih terus berlanjut. Belum maksimalnya sosialisasi tentang kebijakan ini pun dirasakan oleh Wakil Presiden RI, Ma’ruf Amin.

Menurutnya, untuk merealisasikan PP Tapera ini perlu adanya sosialisasi maupun edukasi lebih lanjut kepada masyarakat perihal program tabungan perumahan rakyat atau Tapera agar dapat dipahami dengan baik.

“Saya kira memang ini sebenarnya belum tersosialisasi dengan baik, kan sebenarnya Tapera itu tabungan masyarakat untuk saling membantu dalam penyediaan rumah. Kalau yang belum punya rumah itu ada KPR (kredit pemilikan rumah), ada KBR (kredit pembangunan rumah) kalau dia punya tanah dia bisa membangun nanti mendapat pinjaman. Kalau yang punya rumah bisa menggunakan KRR namanya kredit renovasi rumah untuk membangun rumah,” kata Wapres, Jakarta, Kamis (30/5/2024).

Selain itu, menurut Menko Airlangga Hartarto, sebelum Kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) perlu adanya kajian lebih mendalam soal benefit yang bisa diperoleh para pekerja dari program tabungan perumahan rakyat atau Tapera.

“Tapera perlu dilihat benefitnya, dan tentu dikaji manfaat apa yang bisa diperoleh para pekerja terkait perolehan perumahan maupun untuk renovasi perumahan,” kata Airlangga, Jakarta, Rabu (29/5/2024).

Tapera akan Diterapkan Tahun 2027

Namun, di tengah kegelisahan masyarakat mengenai kebijakan Tapera, Kemnaker memastikan jika kebijakan tersebut tidak akan direalisasikan dalam waktu dekat. Hal tersebut nantinya akan diatur dalam peraturan menteri tersebut. 

“Jadi nanti akan diatur dalam peraturan menteri tersebut dan tenang saja ini durasinya masih 2027. Jadi saya ingin menyampaikan pada kesempatan ini terbitnya PP 21/2024 tidak semata-mata langsung memotong gaji atau upah para pekerja non-ASN, TNI, Polri,” ucap Indah Anggoro Putri, selaku Dirjen PHI dan Jamsos, Jakarta, Jumat (31/5/2024).

Selama menunggu kebijakan tersebut diterapkan, Kemnaker memastikan akan terus mengupayakan sosialisasi kepada pekerja dan pengusaha mengenai manfaat Tapera. Bukan hanya itu, pihaknya juga terbuka akan masukan yang datang dari para stakeholders ketenagakerjaan.

“Kami juga terbuka untuk mendengarkan masukan-masukan dari teman-teman stakeholders ketenagakerjaan. Jadi tenang saja kita akan terus lakukan diskusi secara intensif. Sekali lagi ini masih sampai 2027, tidak usah khawatir belum ada pemotongan gaji/upah untuk para pekerja,” jelas Indah.***

Penulis: Anna Novita Rachim.

Editor: Annisaa Rahmah.

Exit mobile version