banner 728x250

Positif Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez ditetapkan sebagai tersangka karena penyalahgunaan narkoba. Foto: PMJNews
Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez ditetapkan sebagai tersangka karena penyalahgunaan narkoba. Foto: PMJNews
banner 120x600
banner 468x60

Tuturpedia.com – Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat telah resmi menetapkan artis Yogi Gamblez dan Epy Kusnandar sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

“Terhadap kedua orang tersebut sudah kita tetapkan sebagai tersangka, baik saudara YG maupun saudara EK,” ujar Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi seperti dikutip Tuturpedia.com dari PMJNews pada Sabtu (18/5/2024).

Selain kedua artis tersebut, Syahduddi menyebut bahwa polisi juga telah menetapkan dua tersangka lain yang berinisial JC dan ZK.

Saat ini JC dan ZK masih menjadi buronan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Lebih lanjut, Syahduddi menjelaskan perihal pengungkapan kasus ini yang bermula dari informasi masyarakat.

Dari laporan tersebut, polisi berhasil mengamankan Yogi Gamblez di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan dengan barang bukti satu plastik klip berisi daun ganja kering seberat 4,18 gram yang disimpan dalam botol kaca mayones.

Selain itu, polisi juga menemukan satu plastik berisi narkotika jenis biji ganja dengan berat kotor 8,16 gram yang disimpan dalam bungkus rokok warna biru putih, 3 pak kertas papir, dan 1 unit handphone yang digunakan untuk memesan ganja.

“Dari pengakuan YG itu sendiri, yang bersangkutan mengonsumsi ganja untuk kepentingan pribadi, artinya dikonsumsi sendiri,” sambung Syahduddi.

Syahduddi kemudian mengungkap bahwa Yogi berteman dengan Epy Kusnandar di mana mereka saat ini bersama-sama mengelola sebuah rumah makan di kawasan Apartemen Kalibata City.

Epy disebut meminta ganja kepada Yogi dan ia diberikan 1 linting ganja pada Rabu, 20 Maret 2024.

“Dan oleh EK, satu hari kemudian pada tanggal 21 Maret, ganja tersebut dikonsumsi sekitar pukul 04.00 WIB di atas pohon di belakang apartemen,” lanjutnya.

“EK sendiri tidak langsung menghabiskan 1 linting ganja tersebut. Melainkan ketika sudah sisa setengah linting, disimpan di dalam toples kosong, kemudian beberapa hari kemudian ganja tersebut dikonsumsi kembali,” jelas Syahduddi.

Atas perbuatan tersebut, tersangka Yogi Gamblez dijerat dengan sangkaan Pasal 111 ayat 1 juncto Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak 8 miliar rupiah.

Sementara tersangka Epy Kusnandar dijerat dengan pasal yaitu 127 ayat 1 huruf A Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, tentang penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi dirinya sendiri dan wajib menjalani rehabilitasi atau pidana penjara maksimal 4 tahun.***

Penulis: Sri Sulistiyani.

Editor: Annisaa Rahmah.