Tuturpedia.com – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD mengatakan, pendidikan di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun akan tetap berjalan normal meskipun Panji Gumilang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mahfud mengaku pemerintah telah mengantisipasi langkah untuk menjaga keberlangsungan pendidikan di ponpes Al Zaytun.
“Kami (pemerintah) sudah mengantisipasi untuk menjaga manajemen atau penyelenggaraan Pondok Pesantren Al Zaytun karena ponpes ini sebagai sebuah lembaga pendidikan pesantren, jadi tidak ada masalah,” ujar Mahfud MD di gedung Kemenkopolhukam, Jakarta, Rabu, (2/8/2023).
Lebih lanjut, pemerintah memutuskan untuk menjamin kelangsungan pendidikan di Ponpes Al Zaytun sesuai dengan hak-hak konstitusional para santri dan murid.
Agar Ponpes Al Zaytun tetap beroperasi dan proses belajar berjalan normal, Mahfud akan segera berkoordinasi dengan kementerian dan pemerintah daerah Jawa Barat (Jabar)
“Mungkin dalam waktu satu hari ini saya akan segera mengadakan rapat dengan Menag, Mendagri, Menkumham, hingga Gubernur Jawa Barat untuk penanganan Al Zaytun agar pendidikan berjalan sebagai mana mestinya,” tuturnya.
Statut Tersangka Panji Gumilang
Terkait status Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang yang ditetapkan tersangka, Mahfud MD menilai proses hukum yang dilakukan Kepolisian RI (Polri) dinilai sudah cepat.
Mahfud mengatakan, status penahanan terhadap Panji Gumilang bakal diumumkan malam ini. Sebab, pihak kepolisian masih memintai keterangan kepada tersangka.
“Status penahanan Panji Gumilang akan ditentukan malam ini. Paling lambat jam 8 malam untuk menentukan ditahan atau tidak,” ujar Mahfud.
Sebagai informasi, Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun pertama kali didirikan oleh Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang di bawah Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) pada 1 Juni 1993 atau bertepatan dengan 10 Dzulhijjah 1413 Hijriah.
Ponpes Al Zaytun mengeklaim sebagai pusat pendidikan, pengembangan, dan budaya toleransi serta perdamaian.