banner 728x250
News  

Polri Ungkap Pabrik Narkoba Terbesar di Malang: Produksi 4.000 Ekstasi per Hari!

Pabrik narkoba terbesar di Malang dibongkar oleh polisi. Foto: instagram.com/wahyuwidada
Pabrik narkoba terbesar di Malang dibongkar oleh polisi. Foto: instagram.com/wahyuwidada
banner 120x600
banner 468x60

Tuturpedia.com – Pada Rabu (3/7/2024), Polri berhasil mengungkap dan membongkar lokasi pembuatan narkoba yang terletak di Jalan Bukit Barisan No. 2, Kelurahan Pisang Candi, Kecamatan Sukun, Kota Malang. 

Lokasi ini disamarkan sebagai kantor event organizer, namun sebenarnya digunakan untuk memproduksi tembakau sintetis (tembakau gorila), pil ekstasi, dan xanax.

Komjen Pol. Wahyu Widada selaku Kepala Bagian Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, mengungkapkan bahwa pengungkapan laboratorium narkoba terbesar ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya di sebuah gudang di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 29 Juni 2024. 

Dari hasil operasi ini, delapan orang tersangka berhasil diamankan, termasuk YC (23) sebagai peracik narkoba, FP (21), DA (24), SR (21), dan SS (28) sebagai pembantu peracik, serta RR (23), IR (25), dan HA (21) yang berperan sebagai pengedar.

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain 1,2 ton tembakau sintetis, 25 ribu pil ekstasi, 25 ribu pil xanax, dan 40 kilogram bahan baku narkoba jenis inaka yang setara dengan 2 ton produk jadi (ekstasi dan xanax). 

Wahyu menyatakan bahwa pabrik ini telah beroperasi selama dua bulan dan mampu memproduksi 4.000 butir ekstasi setiap harinya.

“Pabrik ini beroperasi selama 2 bulan dan menghasilkan 4.000 butir ekstasi per hari,” ujar Kepala Bareskrim Polri, Komisaris Jenderal Wahyu Widada, Kamis (4/7/2024).

Menurut Wahyu, kasus ini terungkap setelah polisi berhasil mengungkap peredaran 23 kg tembakau sintetis di Kalibata, Jakarta. 

Dari situ, polisi menemukan jaringan yang merujuk pada pabrik narkoba di Malang, yang memproduksi tiga jenis narkoba: tembakau sintetis, ekstasi, dan xanax.

Diperkirakan sebanyak 7,3 juta jiwa dapat diselamatkan, dengan potensi penghematan pengeluaran keuangan negara dari biaya rehabilitasi terhadap penyalahguna sebesar Rp7,632 triliun.

Proses pembuatan narkoba dikendalikan dari jarak jauh melalui aplikasi video conference oleh warga negara asing yang saat ini masih dalam pengejaran.

 “Sementara proses pembuatan narkoba dikendalikan dari jarak jauh melalui aplikasi video conference oleh WNA yang masih dalam pengejaran,” kata Wahyu.

Para pelaku memasarkan narkoba secara online melalui e-commerce dan media sosial Instagram, serta mendistribusikannya melalui jasa ekspedisi.

Para tersangka dikenakan pasal 113 ayat 2, subsider pasal 114 ayat 2, subsider pasal 112 ayat 2, juncto pasal 132 ayat 2, Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka diancam dengan pidana minimal lima tahun penjara hingga hukuman mati, serta denda maksimal Rp10 miliar.***

Penulis: Muhamad Rifki.

Editor: Annisaa Rahmah.