Tuturpedia.com — Kepolisian Republik Indonesia (Polri) secara resmi mulai menerapkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru sejak pukul 00.01 WIB, Jumat, 2 Januari 2026. Langkah ini menandai tonggak penting dalam modernisasi sistem hukum pidana nasional di Indonesia.
“Kami memastikan seluruh petugas pengemban penegakan hukum Polri telah mempedomani dan mengimplementasikan KUHP dan KUHAP yang baru sejak dini hari tadi, Jumat 2 Januari 2026,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, kepada wartawan.
Persiapan dan Pedoman Teknis Telah Disiapkan
Untuk menjamin konsistensi pelaksanaan aturan baru di seluruh wilayah, Bareskrim Polri telah menyusun pedoman teknis serta format administrasi penyidikan tindak pidana yang terbaru. Dokumen tersebut telah ditandatangani oleh Kabareskrim Polri, sehingga menjadi rujukan baku bagi seluruh penyidik dan penegak hukum di lingkungan Polri.
Menurut Trunoyudo, pedoman ini disusun guna menghindari kekeliruan prosedur di lapangan dan memastikan setiap tindakan aparat kepolisian sesuai dengan ketentuan KUHP dan KUHAP yang baru berlaku. “Dokumen pedoman sudah diedarkan dan menjadi acuan kerja bagi seluruh fungsi, mulai dari Reserse Kriminal hingga Densus 88 Antiteror,” tambahnya.
Wilayah Pemberlakuan Menyeluruh
- Implementasi KUHP dan KUHAP baru ini tidak hanya berlaku di lingkungan Polri pusat, tetapi juga di seluruh satuan di tingkat daerah. Instruksi untuk penerapan aturan baru ini mencakup beragam unit penegakan hukum, seperti:
- Reserse Kriminal (Reskrim)
- Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam)
- Korps Lalu Lintas (Korlantas)
- Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor)
- Detasemen Khusus 88 Antiteror
Hal ini menunjukkan komitmen institusi kepolisian dalam menghadirkan keseragaman prosedur penegakan hukum di seluruh Indonesia.
Transisi Sistem Hukum Pidana Indonesia
Pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru ini merupakan bagian dari upaya reformasi hukum nasional Indonesia yang telah bergulir sejak beberapa tahun terakhir. Kedua kitab undang-undang ini menggantikan aturan lama yang selama ini menjadi dasar penegakan hukum pidana di Indonesia, dan diharapkan mampu menjawab kebutuhan penegakan hukum yang lebih modern, transparan, dan berkeadilan.
Dengan perubahan aturan ini, seluruh aparat hukum, termasuk kepolisian dan kejaksaan, dituntut untuk segera menyesuaikan mekanisme operasional mereka agar sesuai dengan prinsip hukum terbaru.
Seiring berlakunya KUHP dan KUHAP baru, Polri menyatakan akan terus melakukan evaluasi teknis dan koordinasi lintas lembaga untuk memastikan transisi ini berjalan mulus. Ke depan, kerja sama antara Polri, Kejaksaan, serta lembaga peradilan lainnya akan menjadi kunci efektivitas penegakan hukum di Indonesia di bawah payung aturan hukum yang baru.
Sumber Foto: Istimewa















