Tuturpedia.com – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah meluncurkan Surat Izin Mengemudi (SIM) jenis baru, yakni SIM C1.
Dikutip Tuturpedia.com dari PMJNews pada Selasa (28/5/2024), SIM C1 ini diperuntukkan bagi para pengendara sepeda motor dengan kapasitas mesin besar mulai dari 250cc sampai dengan 500cc.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan menyebut peluncuran SIM C1 ini berdasarkan amanah Peraturan Polri (Perpol) No. 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
“Hari ini kita launching SIM C1 dengan kompetensi untuk kendaraan 250cc ke atas atau sampai 500,” tutur Aan saat melakukan proses launching SIM C1 di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Daan Mogot, Jakarta Barat, pada Senin (27/5/2024).
Dengan diluncurkannya SIM C1 ini, Aan berharap bisa menjadi salah satu langkah kontribusi dalam menciptakan pengemudi yang berkeselamatan.
Selain itu, hal ini juga diharapkan bisa menekan angka kecelakaan lalu lintas di jalan nantinya.
Adapun kompetensi yang diperlukan bagi masyarakat untuk membuat SIM C1 adalah memiliki skill ataupun keterampilan mengemudi kendaraan motor dengan mesin 250cc-500cc.
Selain itu, pengendara harus memahami pengetahuan dalam rambu-rambu maupun situasi di jalan hingga memahami attitude berkendara.
“Karena nanti yang mendapatkan SIM, baik itu C1 C2, betul-betul para pengemudi yang sudah punya skill, punya knowledge, dan punya attitude yang baik,” sambung Aan.
Selain itu, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirrigident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus juga menambahkan, persyaratan yang harus dipenuhi untuk membuat SIM C1.
Syarat tersebut ialah pengendara sudah memiliki SIM C minimal satu tahun sebelumnya.
“Uji SIM C1 persyaratan mendapatkan SIM C1 adalah 1 tahun memiliki SIM C. SIM C itu sama dengan 240 sekian cc. (SIM) C1 dari 250 sampai 500cc,” jelas Yusri.
Pada kesempatan tersebut, Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) Bambang Soesatyo atau yang dikenal dengan panggilan Bamsoet juga turut hadir dan menyambut baik peluncuran SIM C1 yang diperuntukkan bagi kendaraan dengan mesin 250cc sampai 500cc.
“Saya menyambut baik sebagai Ketua Ikatan Motor Indonesia yang memiliki misi keselamatan dan ketertiban dalam berlalu lintas dan menyambut baik program yang diluncurkan oleh Kakorlantas,” ujar Bamsoet.
“Bikin dulu sekarang C1. Nah kalau sudah berumur setahun baru bisa ikut ujian C2 barulah kawan-kawan bisa mengendarai moge, motor besar, motor gede yang sudah kawan-kawan miliki,” sambungnya.***
Penulis: Sri Sulistiyani.
Editor: Annisaa Rahmah.