banner 728x250

Polrestabes Semarang Ungkap Fakta Baru Terkait Pengiriman Ratusan Anjing yang Digagalkan di Tol Kalikangkung

TUTURPEDIA - Polrestabes Semarang Ungkap Fakta Baru Terkait Pengiriman Ratusan Anjing yang Digagalkan di Tol Kalikangkung
Fakta baru tentang pengiriman ratusan anjing yang digagalkan Polrestabes Semarang. Foto: Pexels.com/Pixabay
banner 120x600
banner 468x60

Tuturpedia.com – Usai menggagalkan pengiriman ratusan anjing di Tol Talikangkung Semarang, kini Polrestabes Semarang ungkap adanya fakta baru.

Sebagai informasi, pengiriman ratusan anjing ini diduga akan dijadikan bahan konsumsi setelah dipotong.

Saat dilakukan pemeriksaan oleh Polrestabes Semarang, terlihat bahwa anjing-anjing tersebut terikat dan terjebak di dalam truk.

Ketika sopir truk diamankan, dia menunjukkan beberapa dokumen, termasuk Surat Pengantar Perjalanan Ternak.

Surat Pengantar Perjalanan Ternak yang dikeluarkan oleh Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan UPTD Pasar Hewan Kabupaten Subang menjadi viral di media sosial.

Animals Hope Shelter Indonesia, sebuah komunitas yang mengunggah informasi di media sosial, mempertanyakan keaslian dokumen tersebut.

Dog Meat Free Indonesia (DMFI), sebuah organisasi nirlaba, menyoroti pentingnya tindakan tegas dari pihak berwenang untuk menyelidiki lebih lanjut keabsahan dokumen tersebut.

Setelah penyelidikan, ternyata sopir truk menggunakan Surat Pengantar Perjalanan Ternak palsu.

TUTURPEDIA - Polrestabes Semarang Ungkap Fakta Baru Terkait Pengiriman Ratusan Anjing yang Digagalkan di Tol Kalikangkung
Surat Pengantar Perjalanan Ternak. Foto: Instagram.com/animals_hopeshelterindonesia

Informasi ini diperoleh dari unggahan akun Instagram Animals Hope Shelter Indonesia pada Selasa, (8/1/2024).

Pernyataan berikutnya berasal dari Pejabat Otoritas Veteriner Subang, yang dilansir melalui akun Instagram @animals_hopeshelterindonesia:

Pernyataan Pribadi dari saya sebagai Pejabat Otoritas Veteriner yang menjadi pejabat tertinggi tentang hewan dan kesehatan hewan di Kabupaten Subang menyatakan bahwa surat yang dikirimkan atas nama UPTD Pasar Hewan Disnakeswan Kabupaten Subang itu adalah palsu dan ilegal karena:

  1. Tidak ada keselarasan antara judul dengan isi judul surat pengantar Perjalanan Ternak sementara isinya pengiriman anjing yang merupakan hewan kesayangan bukan ternak.
  2. Nomor surat pada surat tersebut adalah palsu karena di pencatatan nomor surat kami, pengeluaran Surat belum sampai dengan 872 surat yang telah keluar.
  3. Dokumen legal yang Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan keluarkan terkait lalu lintas hewan, produk hewan dan media pembawa penyakit hewan semestinya rekomendasi pengeluaran, sertifikat veteriner yang ditandatangani pejabat otoritas veteriner dan SKKH yang ditandatangani dokter hewan berwenang sesuai dengan Permentan 17 tahun 2023.
  4. Kami telah mengeluarkan SE Bupati dan SE Kepala Dinas terkait penolakan perdagangan anjing dan konsumsi daging anjing pada November 2023, terkait hal tersebut tidak mungkin kami mengeluarkan dokumen yang melegalkan perdagangan tersebut.

Otoritas Veteriner juga menyampaikan bahwa berita tersebut telah menodai reputasi Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Subang.

“Demikian saya sampaikan untuk klarifikasi berita yang sedang viral dan mencoreng nama Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kab.Subang (drh.Erlinawati Pasaribu, MM.,CHRA),” tuturnya.

Akun Instagram @animals_hopeshelterindonesia juga mengekspresikan kekecewaannya terhadap Polsek Jalancagak dan Polres Subang karena memberikan surat izin perjalanan kepada pelaku.

“Piye toh Polsek Jalancagak dan Polres Subang @polres_subang @polres_subang Kok bisa ada anggota yang berani keluarkan surat jalan?” tulis akun tersebut.***

Penulis: Muhamad Rifki

Editor: Nurul Huda

Respon (0)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses