Indeks
News  

Polres Blora dan Fatayat NU Bergerak, Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak Harus Dilawan

Blora, Tuturpedia.com – Perempuan bukan untuk disakiti, direndahkan, apalagi menjadi korban kekerasan. Setiap perempuan berhak hidup aman, dihormati, dan mendapatkan perlindungan hukum. Pesan inilah yang mengemuka dalam gerakan Stop Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak yang melibatkan Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Zaenul Arifin, bersama Fatayat Nahdlatul Ulama (NU). Minggu, (11/10/2026).

Gerakan tersebut menjadi pengingat bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak bukan persoalan sepele yang bisa dianggap sebagai urusan pribadi atau diselesaikan dengan meminta korban diam. Kekerasan harus dicegah, korban harus dilindungi, dan pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam upaya membangun kesadaran masyarakat, kepolisian dan organisasi perempuan memiliki peran penting untuk memberikan edukasi mengenai hak-hak perempuan, pencegahan kekerasan, serta langkah yang perlu ditempuh ketika seseorang mengalami atau mengetahui tindak kekerasan.

AKP Zaenul Arifin menegaskan bahwa kepolisian memiliki peran dalam menerima laporan masyarakat terkait kekerasan terhadap perempuan dan anak sekaligus melakukan penegakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan.

“Polisi sebagai pelayanan masyarakat dari pelaporan tentang kejadian kekerasan terhadap perempuan dan anak juga sebagai penegakkan hukum sesuai undang-undang yang berlaku di negara Republik Indonesia,” ungkapnya.

Pernyataan tersebut menegaskan pentingnya akses terhadap layanan kepolisian bagi korban. Perempuan yang mengalami kekerasan perlu mengetahui bahwa mereka memiliki hak untuk mencari pertolongan dan melaporkan kejadian tanpa harus merasa sendirian menghadapi persoalan.

Jangan Salahkan Korban, Hentikan Budaya Membungkam Perempuan

Salah satu tantangan dalam penanganan kekerasan terhadap perempuan adalah masih adanya stigma, rasa takut, dan tekanan lingkungan yang membuat korban enggan berbicara. Tidak sedikit korban yang khawatir disalahkan, dipermalukan, atau justru mendapat tekanan dari orang-orang di sekitarnya.

Karena itu, masyarakat perlu mengubah cara pandang terhadap korban. Perempuan yang berani mengungkapkan kekerasan yang dialaminya membutuhkan dukungan, bukan penghakiman. Keselamatan korban harus menjadi perhatian utama, bukan sekadar menjaga nama baik keluarga atau lingkungan.

Tidak ada alasan yang dapat membenarkan kekerasan. Persoalan rumah tangga, perbedaan pendapat, persoalan ekonomi, maupun konflik pribadi tidak boleh dijadikan pembenaran untuk melakukan tindakan yang melukai fisik ataupun psikis seseorang.

Pencegahan juga harus dimulai dari lingkungan terkecil, yakni keluarga. Sikap saling menghormati, komunikasi yang sehat, serta penanaman nilai kesetaraan menjadi langkah penting untuk membangun hubungan yang bebas dari ancaman dan kekerasan.

Fatayat NU Perkuat Edukasi dan Perlindungan Perempuan

Sebagai organisasi perempuan, Fatayat NU memiliki ruang strategis untuk memperluas edukasi melalui kegiatan sosial, keagamaan, dan pemberdayaan masyarakat. Pesan mengenai perlindungan perempuan dan anak diharapkan dapat menjangkau keluarga, kelompok perempuan, serta lingkungan masyarakat hingga tingkat desa.

Keterlibatan organisasi perempuan juga penting untuk membangun keberanian korban mencari pertolongan. Masyarakat perlu didorong agar tidak menutup mata ketika mengetahui adanya dugaan kekerasan, tetapi mengambil langkah yang aman dengan membantu korban mengakses layanan pendampingan dan melaporkan kejadian kepada pihak berwenang.

Sinergi dengan kepolisian diharapkan dapat memperkuat pemahaman masyarakat mengenai mekanisme pelaporan, perlindungan korban, serta proses penegakan hukum.

Namun, gerakan melawan kekerasan tidak boleh berhenti pada sosialisasi dan slogan. Diperlukan kepedulian nyata, akses bantuan yang mudah dijangkau, pendampingan bagi korban, serta penanganan laporan secara serius sesuai prosedur hukum.

Perempuan Berhak Aman, Anak Berhak Dilindungi

Gerakan Stop Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak membawa pesan bahwa perlindungan bukan hanya tanggung jawab polisi atau organisasi perempuan, melainkan kewajiban moral seluruh elemen masyarakat.

Warga, keluarga, tokoh agama, lembaga pendidikan, organisasi sosial, dan pemerintah perlu mengambil bagian dalam menciptakan lingkungan yang aman. Setiap dugaan kekerasan harus ditanggapi dengan kepedulian dan langkah yang tepat, tanpa menyebarkan identitas korban atau informasi pribadi yang dapat memperburuk keadaan.

Perempuan berhak menentukan masa depannya tanpa intimidasi. Anak berhak tumbuh tanpa ancaman, kekerasan, dan perlakuan yang merendahkan martabatnya.

Melalui kolaborasi Polres Blora dan Fatayat NU, harapan untuk membangun masyarakat yang lebih peduli terhadap keselamatan perempuan dan anak terus diperkuat.

Sebab, keberanian perempuan untuk berbicara harus disambut dengan perlindungan. Ketika korban berani melapor, masyarakat harus hadir untuk mendukung, bukan membungkam. Dan ketika kekerasan terjadi, hukum serta perlindungan korban harus menjadi perhatian utama.

Penulis: Lilik Yuliantoro | Editor: Permadani T.

Exit mobile version