Blora, Tuturpedia.com – Polres Blora melalui Unit II Tipikor Satreskrim terus mendalami dugaan tindak pidana pelanggaran di bidang ketenagalistrikan yang terjadi di wilayah Kecamatan Blora Kota, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.
Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) ke-2 yang diterbitkan pada 18 Desember 2025, dengan Nomor: B/802/XII/RES.1.24./2025/Reskrim/Klasifikasi/Biasa.
Penyelidikan ini berawal dari laporan pengaduan yang disampaikan oleh MZ melalui kuasa hukumnya, Sugiyarto, terkait dugaan pelanggaran ketenagalistrikan sebagaimana diatur dalam Pasal 359 jo Pasal 188 serta Pasal 5 ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
Peristiwa yang dilaporkan diduga terjadi pada Kamis, 23 Oktober 2025, sekitar pukul 10.00 WIB, di wilayah Blora Kota, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora.
Dalam laporan tersebut disebutkan adanya aktivitas persewaan sound system, yakni Scorpio dan Kholista, yang diduga belum sepenuhnya memenuhi ketentuan hukum ketenagalistrikan yang berlaku.
Berdasarkan SP2HP ke-2, penyelidik telah melakukan klarifikasi terhadap pelapor serta meminta keterangan dari sejumlah saksi, di antaranya DI dan SN.
Aparat kepolisian menyampaikan bahwa proses penyelidikan masih terus berjalan dan akan dilanjutkan dengan pemanggilan saksi-saksi lain yang dinilai relevan dengan perkara tersebut.
Kanit Idik II Tipikor Satreskrim Polres Blora, IPDA Alfaritsyah Iwan Putra, menjelaskan bahwa seluruh tahapan penyelidikan dilaksanakan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum.
“Langkah-langkah penyelidikan dilakukan secara profesional dan berlandaskan hukum acara pidana,” ujarnya, Senin (22/12/2025).
Pihak kepolisian juga membuka ruang komunikasi kepada pelapor untuk memperoleh informasi lanjutan terkait perkembangan penanganan perkara.
Hingga saat ini, Polres Blora belum menetapkan tersangka dan menegaskan bahwa pihak-pihak yang disebut dalam laporan masih berstatus terduga, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Polres Blora memastikan akan menindaklanjuti perkara ini secara transparan guna memberikan kepastian hukum serta melindungi kepentingan masyarakat.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Sugiyarto, menyampaikan harapannya agar proses penegakan hukum dapat berjalan secara optimal dan memberikan keadilan bagi semua pihak.
“Penegakan hukum harus dilakukan secara utuh. Kami berharap prosesnya berjalan sesuai hukum positif agar memberikan efek jera,” ungkapnya.
Ia menegaskan komitmennya untuk terus mengawal perkara tersebut hingga tuntas, seraya menutup pernyataannya dengan kutipan, “Keadilan harus ditegakkan walau dunia harus runtuh bahkan binasa.”
