Tuturpedia.com – Kasus rudapaksa dan pembunuhan yang menimpa gadis penjual gorengan di Padang Pariaman, Nia Kurnia Sari (NKS) menghebohkan banyak orang.
Dikutip Tuturpedia.com dari PMJNews pada Sabtu (21/9/2024), pihak kepolisian pun mengungkap kronologi rudapaksa dan pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka Indra Septiarman (IS) tersebut.
Berdasarkan penyidikan yang dilakukan polisi terhadap IS, diketahui sebelum peristiwa tersebut terjadi, korban dan pelaku sempat berinteraksi di sebuah surau.
Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Suharyono menyebut bahwa sebelum kejadian, tersangka IS tengah duduk bersama tiga rekannya yang lain.
Kondisi sore itu di lokasi tengah turun hujan. IS dan rekannya kemudian memanggil korban untuk membeli gorengan.
“Setelah itu tersangka berpisah dengan tiga rekannya. Dan saat korban hendak berjalan pulang, tersangka yang hanya berjarak 200 meter terbesit untuk melakukan rudapaksa,” tutur Suharyono.
Suharyono kemudian menjelaskan bahwa saat itu korban NKS langsung disekap oleh tersangka dan diikat pada bagian kaki dan tangannya.
Setelah diikat, pelaku menyebut jika korban tidak lagi bergerak, namun belum diketahui apakah saat itu korban pingsan atau telah meninggal dunia.
“Tersangka kemudian melakukan rudapaksa kepada korban,” lanjut Suharyono.
Diberitakan sebelumnya, tersangka IS yang diduga melakukan rudapaksa dan pembunuhan terhadap Nia, gadis penjual gorengan ditangkap pihak kepolisian setelah buron selama 11 hari.
IS berhasil ditangkap saat mencoba bersembunyi di sebuah loteng rumah warga di wilayah Padang Kabau pada Kamis (19/9/2024).
Atas perbuatannya tersebut, tersangka IS akan dikenakan Pasal 338 KUHP Jo, Pasal 285 KUHP, dan Pasal 353 KUHP.***
Penulis: Sri Sulistiyani
Editor: Annisaa Rahmah