Tuturpedia.com – Polda Jawa Tengah (Jateng) menetapkan tiga tersangka, dalam kasus penganiayaan bos rental mobil di Dukuh Soko, Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Ketiga tersangka adalah EN (51), BC (32), dan AG (34) yang merupakan warga desa tersebut.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu Setianto menjelaskan, ketiga tersangka memiliki peran pengeroyokan, yang menyebabkan salah satu korban meninggal dunia.
Menurut keterangan polisi, EN yang berprofesi sebagai petani berperan mengejar dan menghadang mobil korban, serta memukul dan menginjak korban BH.
Selanjutnya, tersangka BC yang juga berprofesi sebagai buruh tani memiliki peran serupa dengan EN, yaitu mengejar dan menghadang kendaraan korban, hingga melakukan pemukulan dan penginjakan.
“Sedangkan tersangka AG, seorang wiraswasta, perannya adalah melindas korban dengan roda dua mengenai lengan kanan, dada, sampai lengan kiri, kemudian juga memukul korban,” lanjut Kombes Satake dalam konferensi pers, Senin (10/6/2024).
Jumlah Tersangka terhadap Bos Rental Mobil Kemungkinan Bertambah
Polisi mengatakan masih melakukan pengejaran pada para pelaku penganiayaan, sehingga jumlah tersangka masih mungkin akan bertambah.
Diketahui para korban dalam kejadian tersebut berjumlah 4 orang pria. Mereka adalah BH (52) warga Kemayoran, Jakarta Pusat, SH (28) Warga Rawa Badak, Kecamatan Koja, Jakarta Barat, KB (54) Warga Kebandingan, Kedungbanteng, Kabupaten Tegal, dan AS (37) Warga Pulo Gadung, Jakarta Timur.
Keempatnya dikeroyok warga saat hendak mengambil mobil rental di TKP pada Kamis, 6 Juni 2024.
Polisi yang menerima laporan segera turun ke lokasi dan mengevakuasi keempat korban ke RSUD Kayen. Nahas, seorang korban yakni BH dinyatakan meninggal dunia pada malam harinya.
Sementara ketiga temannya, SH mengalami luka robek kepala, kaki kiri, telapak kaki kiri, pelipis kiri, dahi, dan memar dada kanan.
Kemudian korban KB mengalami luka kedua mata memar, luka robek pelipis kanan, pipi kanan, kepala kanan, dan luka lecet tangan kanan. Terakhir korban AS mengalami luka fraktur kaki kanan, luka lecet pipi kiri, luka robek dahi, dan hidung.
Sementara barang bukti yang diamankan antara lain 1 unit mobil Daihatsu Sigra, pakaian milik tersangka dan korban, 1 buah helm, 1 buah kacamata, busa helm, dan 1 unit motor Yamaha Nmax.
Atas perkara tersebut, tersangka akan di jerat dengan pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.***
Penulis: Angghi Novita.
Editor: Annisaa Rahmah.